Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pengadaan vaksin Covid-19 hingga saat ini masih tahap perumusan.
Kendala pengadaan vaksin adalah belum terbitnya penetapan Menteri Kesehatan.
Pengadaan vaksin ditugaskan kepada Bio Farma.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Dua orang pejabat di pemerintahan membeberkan penyebab tersendatnya proses pengadaan vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu kendalanya diduga karena Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang akan dibeli pemerintah. “Proses pengadaan ini tak kunjung dilakukan karena Kementerian Kesehatan belum menerbitkan penetapan jenis vaksin dan jumlahnya,” kata pejabat ini, kemarin.
Sumber ini mengatakan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sangat tegas mengatur mekanisme pengadaan vaksin. Pasal 2 ayat 1 dan 2 peraturan presiden ini menyebutkan penetapan jenis dan jumlah vaksin dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
Peraturan presiden ini juga mengatur bahwa proses pengadaan vaksin dilakukan oleh PT Bio Farma atas penugasan Menteri Kesehatan. Atas dasar penugasan itu, Bio Farma mengadakan vaksin sesuai dengan penetapan jumlah dan jenis vaksin dari Menteri Kesehatan. “Karena Kementerian Kesehatan belum menetapkan jenis dan jumlah vaksin itu, sehingga proses pembayaran uang muka kepada perusahaan pembuat vaksin belum memiliki dasar hukum,” kata sumber ini.
Bulan lalu, pemerintah berencana memulai vaksinasi Covid-19 pada bulan ini. Bahkan pemerintah sudah melobi tiga perusahaan farmasi di Cina, yaitu Sinovac Biotech Ltd, China National Biotec Group Sinopharm, dan CanSino Biologics, serta satu perusahaan di Inggris, yakni AstraZeneca. Pemerintah juga dikabarkan siap memberikan uang muka kepada mereka. Dari lobi-lobi itu, pemerintah optimistis tersedia 40 juta dosis vaksin pada triwulan keempat tahun ini.
Achmad Yurianto, sebelum dipecat dari jabatan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, pada dua pekan lalu mengatakan pengadaan vaksin tersebut ditunda karena pasokan yang belum pasti. Pernyataan ini pula yang diduga membuat Yurianto dipecat dari jabatannya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto serta dua anggota staf khususnya, Alexander Kaliaga Ginting dan Mariya Mubarika, belum membalas konfirmasi Tempo. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Muhammad Budi Hidayat, enggan mengomentari soal penetapan jenis dan jumlah vaksin tersebut. Ia hanya mengatakan proses pengadaan vaksin menunggu rekomendasi keamanan sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "Pelaksanaan menunggu rekomendasi keamanan sesuai standar WHO dan menunggu hasil uji klinis tahap tiga," kata Budi, kemarin.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan saat ini pemerintah masih merumuskan kandidat vaksin yang akan dibeli. Data kandidat vaksin itu akan dimasukkan dalam peta jalan vaksinasi. "Road map dalam tahap finalisasi, yang mencakup kandidat vaksin, penyusunan tahapan prioritas penerima vaksin dengan berbagai pertimbangan," kata Wiku.
Pakar epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman, berpendapat pemerintah belum memiliki dasar ilmiah yang kuat untuk membeli kandidat vaksin. Ia meminta pemerintah menunggu uji klinis vaksin selesai untuk memastikan keamanan vaksinasi nantinya serta mempertimbangkan hasil inspeksi Badan Pengawas Obat dan Makanan ke pabrik pembuat vaksin di Cina, bulan lalu.
Di luar urusan vaksinasi, Dicky menyarankan agar pemerintah tetap menggenjot pemeriksaan dan pelacakan kontak fisik untuk mengimbangi laju penyebaran virus corona. Ia melihat terjadi penurunan jumlah tes Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. "Tidak ada wabah yang berakhir karena vaksin," kata Dicky.
ROBBY IRFANY
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo