Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil. Hakim ketua Sudjarwanto mengatakan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Tamzil sudah sesuai dengan aturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Sudjarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Tamzil, Aristo Yanuarius Seda, menerima putusan tersebut. "Kami akan mengikuti proses lebih lanjut untuk sidang pokok perkara nanti," ujarnya. LANI DIANA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo