Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Kerahkan 8.000 Personel

Pada perayaan Natal, gereja dapat digunakan maksimal 100 persen, namun tidak boleh memasang tenda di luar gereja.

17 Desember 2022 | 04.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah personel kepolisian berjalan menuju lapangan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2021 di lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 23 Desember 2021. Sebanyak delapan ribu personel gabungan diturunkan dalam melaksanakan Operasi Lilin Jaya 2021 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sebagai bagian dari pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyiapkan 8.000 personel polisi untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pengamanan ada perbedaan pengamanan Natal tahun ini dengan tahun sebelumnya.

"Personel 8.000 lebih, dari kepolisian di seluruh wilayah Jakarta," kata Zulpan di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022, seperti dikutip dari Antara.

Zulpan mengatakan, tahun ini tidak ada lagi pembatasan kapasitas di tempat hiburan dan pusat keramaian di Ibu Kota seperti pada tahun lalu. Pada tahun lalu, pemerintah masih memberlakukan PPKM Level 3, sedangkan sekarang pemerintah menerapkan PPKM Level 1.  

Untuk mengantisipasi keramaian pada masa liburan akhir tahun ini, Polda Metro Jaya akan segera mengadakan rapat koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kodam Jaya serta instansi terkait.

Sebelumnya
rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru telah dilakukan di Mabes Polri, Jumat. Polri akan mengerahkan 166.000 polisi dalam Operasi Lilin 2022.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, tidak ada pembatasan kapasitas dalam ibadah dan perayaan Natal.

Namun Muhadjir mengimbau masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan untuk mencegah penularan Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelaksanaan ibadah Natal tidak ada pembatasan sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan status PPKM level 1, masyarakat bebas beraktivitas secara terukur.

Kapasitas tempat ibadah pada perayaan Natal dapat digunakan maksimal sampai 100 persen. Namun tempat ibadah tidak boleh membuat tenda-tenda di luar gereja untuk peribadatan. "Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," kata Yaqut.

Baca juga: Menjelang Natal dan Tahun Baru, Pasar Jaya Adakan Pasar Murah di JakGrosir, Jakmart dan Mini DC

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus