Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengamat Tata Kota Sebut Gibran akan Kesulitan Tangani Kawasan Aglomerasi, Ini Alasannya

Nirwono Joga menyebutkan Gibran baru memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo.

12 Maret 2024 | 07.26 WIB

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai meninjau lokasi pembangunan Museum Budaya, Sains, dan Teknologi Solo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI
Perbesar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai meninjau lokasi pembangunan Museum Budaya, Sains, dan Teknologi Solo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai Gibran Rakabuming Raka akan kesulitan menangani kawasan aglomerasi jika putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu terpilih menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan pengalaman atau jam terbatas, Gibran akan kesulitan menangani masalah di Jabodetabek di bawah dewan tersebut," kata Joga kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pasal 51 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyebutkan pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Joga menuturkan, jika nantinya Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf RUU DKJ diketuai oleh wakil presiden diwujudkan, maka sebaiknya melihat rekam jejak kinerja sebelumnya. Dia mencontohkan, pada ketika Wakil Presiden Jusuf Kalla, penanganan banjir terbilang dapat teratasi dengan kerja sama kementerian dan kepala daerah setempat.

Adapun Gibran baru memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo. "Kemampuan individu orangnya yang menentukan keberhasilan, bukan jabatannya," kata Joga menegaskan.

Karena itu, dia meminta siapa pun pemimpin Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) mampu memahami dengan cermat masalah pokok atau prioritas di Jakarta maupun sekitarnya untuk menjembatani kesamaan penanganan permasalahan dan kepastian yang diambil.

Joga menolak wacana yang mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dalam RUU DKJ. "Gubernur dan wakil gubernur harus dipilih melalui pilkada, bukan ditunjuk Presiden agar warga dapat menentukan pilihannya demi membawa Jakarta lebih baik," ujarnya.

Dia mengatakan, jika gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden, akan mencederai demokrasi lantaran mengabaikan hak pilih warga Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Pilkada 2024 tetap dipilih rakyat secara langsung seperti pilkada di daerah lain.

“Jadi, kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru," katanya di Jakarta pada Ahad, 10 Maret 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus