Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengembang Pulau H Belum Lakukan Pembangunan di Pulau Reklamasi

PT Taman Harapan Indah selaku pengembang pulau reklamasi H sebelumnya memenangkan gugatan di PTUN soal pencabutan izin reklamasi.

31 Juli 2019 | 08.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk. Theresia Rustandi mengatakan belum ada pengerjaan pembangunan di Pulau H, pulau reklamasi jatah perusahaannya di Teluk Jakarta. Selama tiga tahun memiliki izin pulau reklamasi, PT Taman Harapan Indah, anak usaha PT Intiland Development fokus membereskan kewajiban pembangunan fasilitas publik seperti yang disyaratkan pemerintah DKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pulaunya belum ada apa-apa. Yang kami lakukan adalah melakukan kewajiban," kata Theresia saat ditemui Tempo di kantornya, Selasa, 30 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kewajiban yang dimaksud adalah mengerjakan pengerukan normalisasi Waduk Pluit, pengerukan saluran Intake atau Kali Gendong Waduk, serta pembangunan dan penataan Jalan Inspeksi Sejajar Kali Gendong Sisi Timur Waduk Pluit di Jakarta Utara. Bahkan, normalisasi Waduk Pluit sudah masuk tahap pemeriksaan teknis pekerjaan pengerukan.

Pengerjaan tersebut seperti yang tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada 18 Juli 2019. Hakim mengacu pada bukti yang diberikan PT Taman Harapan Indah.

Menurut Theresia, fakta dan data yang dimiliki pihaknya tidak mengada-ada. "Semua yang kita lakukan di PTUN berdasarkan fakta dan data yang kita punya. Fakta dan data tidak pernah kita buat-buat," kata dia.

Selain fokus menjalankan kewajiban, PT Taman Harapan Indah sekaligus mencari dana pembangunan reklamasi. Theresia mengatakan pihaknya perlu mengatur manajemen pendanaan proyek pulau buatan itu. "Iya dong (sambil cari dana). Saya tidak bilang kami punya dana banyak," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menggugurkan izin pembangunan reklamasi yang sudah dikantongi PT Taman Harapan Indah dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi. PT Taman Harapan Indah mengajukan gugatan ke PTUN DKI pada 18 Februari 2019. Perkara ini diadili oleh hakim ketua Edi Septa Suharza dan dua hakim anggota, Adhi Budhi serta Susilowati Siahaan. Perkara teregistrasi nomor 24/G/2019/PTUN.JKT

Pada 18 Juli 2019, hakim memutus bahwa pemerintah DKI harus mencabut Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018. Pertimbangannya adalah izin reklamasi Pulau H berlaku selama tiga tahun sampai 30 November 2018. Namun, Anies mencabut izin tersebut pada 6 September 2018. Menurut hakim, Anies juga tak memberi peringatan terlebih dulu kepada PT Taman Harapan Indah sebelum mencabut izin pulau reklamasi itu.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus