Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk. Theresia Rustandi mengatakan belum ada pengerjaan pembangunan di Pulau H, pulau reklamasi jatah perusahaannya di Teluk Jakarta. Selama tiga tahun memiliki izin pulau reklamasi, PT Taman Harapan Indah, anak usaha PT Intiland Development fokus membereskan kewajiban pembangunan fasilitas publik seperti yang disyaratkan pemerintah DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pulaunya belum ada apa-apa. Yang kami lakukan adalah melakukan kewajiban," kata Theresia saat ditemui Tempo di kantornya, Selasa, 30 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kewajiban yang dimaksud adalah mengerjakan pengerukan normalisasi Waduk Pluit, pengerukan saluran Intake atau Kali Gendong Waduk, serta pembangunan dan penataan Jalan Inspeksi Sejajar Kali Gendong Sisi Timur Waduk Pluit di Jakarta Utara. Bahkan, normalisasi Waduk Pluit sudah masuk tahap pemeriksaan teknis pekerjaan pengerukan.
Pengerjaan tersebut seperti yang tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada 18 Juli 2019. Hakim mengacu pada bukti yang diberikan PT Taman Harapan Indah.
Menurut Theresia, fakta dan data yang dimiliki pihaknya tidak mengada-ada. "Semua yang kita lakukan di PTUN berdasarkan fakta dan data yang kita punya. Fakta dan data tidak pernah kita buat-buat," kata dia.
Selain fokus menjalankan kewajiban, PT Taman Harapan Indah sekaligus mencari dana pembangunan reklamasi. Theresia mengatakan pihaknya perlu mengatur manajemen pendanaan proyek pulau buatan itu. "Iya dong (sambil cari dana). Saya tidak bilang kami punya dana banyak," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menggugurkan izin pembangunan reklamasi yang sudah dikantongi PT Taman Harapan Indah dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi. PT Taman Harapan Indah mengajukan gugatan ke PTUN DKI pada 18 Februari 2019. Perkara ini diadili oleh hakim ketua Edi Septa Suharza dan dua hakim anggota, Adhi Budhi serta Susilowati Siahaan. Perkara teregistrasi nomor 24/G/2019/PTUN.JKT
Pada 18 Juli 2019, hakim memutus bahwa pemerintah DKI harus mencabut Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018. Pertimbangannya adalah izin reklamasi Pulau H berlaku selama tiga tahun sampai 30 November 2018. Namun, Anies mencabut izin tersebut pada 6 September 2018. Menurut hakim, Anies juga tak memberi peringatan terlebih dulu kepada PT Taman Harapan Indah sebelum mencabut izin pulau reklamasi itu.