Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Transportasi dan Kebijakan Jalur Sepeda

Pembangunan jalus khusus kereta angin di Ibu Kota sudah dimulai sejak masa pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo.

21 Juni 2021 | 00.00 WIB

Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 26 Februari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 26 Februari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Pemerintah DKI Jakarta menargetkan untuk membangun jalur sepeda sepanjang 170 kilometer hingga akhir 2021.

  • Pemerintah perlu membangun budaya bersepeda yang diikuti dengan pembekalan kepatuhan berlalu lintas dan semangat berbagi jalan.

  • Pembangunan jalur sepeda harus memenuhi prinsip keselamatan dan keamanan.

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta menargetkan untuk membangun jalur sepeda sepanjang 170 kilometer hingga akhir 2021. Saat ini, jalur yang telah terbangun sepanjang 63 kilometer. “Di antaranya 11,2 kilometer jalur sepeda permanen yang sangat visibel di Jalan Sudirman,” kata Gubernur Anies Baswedan, pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin itu dibangun pada Februari-April 2021. Lintasan tersebut dipasangi planter box atau kotak tanaman sebagai pembatas sekaligus pelindung bagi pesepeda. Pemerintah daerah berencana mengembangkan jalur sepeda sepanjang 578,8 kilometer sejak 2019 hingga 2030.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Anies meminta gedung-gedung di Ibu Kota mendukung pemerintah dalam mengembangkan infrastruktur sepeda. Salah satunya dengan menyediakan 10 persen dari total lahan parkir untuk sepeda. Selain itu, pengelola perkantoran diminta menyediakan tempat bilas bagi pekerja yang menggunakan besikal sebagai alat transportasi. “Pemerintah DKI akan terus mengkampanyekan sepeda sebagai transportasi,” ujarnya.

Pembangunan jalur khusus kereta angin di Ibu Kota sudah dimulai sejak masa pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo. Saat itu, jalur pit membentang dari kawasan Melawai, Blok M, hingga Kanal Banjir Timur. Jalur khusus ini kemudian dihidupkan lagi pada masa Gubernur Anies Baswedan. Bersamaan dengan pembangunan jalur sepeda, pemerintah Jakarta juga tengah berupaya mengintegrasikan moda transportasi publik. Upaya ini dilakukan agar masyarakat semakin banyak yang menggunakan angkutan umum.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan pemerintah wajib membangun infrastruktur sepeda di Ibu Kota. Tujuannya untuk menciptakan kota ramah sepeda dengan menyediakan jalur, rute, rambu, marka, bengkel, parkir, hingga ruang ganti bagi pesepeda.

“Yang sudah ada sepanjang 63 kilometer sebenarnya awal yang bagus dari target 500 kilometer ke depan,” ujarnya. Namun, menurut dia, pembangunan pagar pembatas permanen seperti di jalur sepeda Sudirman-Thamrin tidak diperlukan. “Lebih baik dananya digunakan untuk pembangunan infrastruktur pesepeda lainnya.”

Jalur sepeda permanen di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, 17 Juni 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Berdasarkan ukuran lebar jalan, kata Nirwono, jalur sepeda bisa dibedakan ke dalam tiga kategori. Kategori pertama adalah bike path yang bisa dikembangkan di jalan yang cukup lebar, seperti di kawasan Kanal Banjir Timur. Kategori kedua adalah bike lane untuk jalan berukuran sedang yang saat ini banyak dibangun di Jakarta. “Terakhir bike route yang berupa rambu dan marka di titik persimpangan jalan. Ini untuk jalan yang sempit,” katanya.

Menurut Nirwono, pembangunan jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin lebih baik menggunakan jenis bike lane ketimbang yang permanen. Sebab, jalur permanen di kawasan itu tidak efektif lantaran belum mampu memaksimalkan penggunaan sepeda di Ibu Kota.

Pekan kemarin, legislator Senayan mengusulkan rencana pembongkaran jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin saat menggelar rapat bersama Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri pun menyetujui pembongkaran jalur sepeda permanen yang diusulkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni itu. “Sebenarnya jalur sepeda di Sudirman-Thamrin dalam penyusunan rencana induk tahun 2009 memang tidak ada rencana pembangunan pagar permanen jalur sepeda,” kata Nirwono.

Nirwono menyarankan pemerintah lebih dulu membangun budaya bersepeda yang diikuti dengan pembekalan kepatuhan berlalu lintas dan semangat berbagi jalan. Pemerintah juga mempunyai peran untuk mendorong warga menggunakan sepeda sebagai alat transportasi harian ke tempat kerja atau pengumpan ke sarana transportasi massal. “Jalur sepeda yang sekarang, selain belum efektif, banyak diterobos kendaraan bermotor,” ujarnya.

Manajer Komunikasi dan Kerja Sama Institute for Transportation and Development Policy, Fani Rachmita, mengatakan pembangunan jalur sepeda memerlukan perencanaan matang mulai dari identifikasi pengguna, tantangan yang dihadapi pengguna jalan lain, infrastruktur existing, hingga sosialisasi. Model jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin bisa dijadikan pembelajaran pengembangan jalur pit ke depannya. “Yang paling penting evaluasi,” ujar dia.

Pesepeda melintas di samping kemacetan di kawasan Salemba, Jakarta, 20 September 2019. TEMPO/Tony Hartawan

Penegakan hukum bagi pelanggar aturan di jalur sepeda, kata Fani, tidak kalah penting. Penegakan hukum ini akan meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pesepeda. Pembangunan jalur sepeda pun, kata dia, harus memenuhi lima prinsip utama, yaitu keselamatan dan keamanan, kenyamanan, keberlanjutan, kelangsungan rute, dan kemenarikan.

Prinsip keselamatan dan keamanan mutlak perlu dipenuhi. Salah satu caranya dengan jalur sepeda terproteksi. “Namun, tidak hanya itu, untuk mendorong penggunaan sepeda yang lebih masif, empat prinsip lainnya juga harus dipenuhi,” ujar dia.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan ketentuan mengenai perlunya standar jalur sepeda, termasuk pembatas antara jalur sepeda dan jalur kendaraan bermotor, tertuang dalam ayat 4 huruf f Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda. “Permen tersebut pastinya sudah melewati kajian yang komprehensif dari departemen perhubungan sebelum mengundangkannya,” ujar dia.

Ombudsman memandang regulasi tentang standar dan pemanfaatan jalan serta jalur khusus pesepeda dan trotoar yang diatur dalam peraturan-peraturan Menteri Perhubungan sudah disusun dan ditetapkan berdasarkan kajian keilmuan sesuai dengan kompetensi.

Jika ingin mengubah standar dan pemanfaatan jalan, jalur khusus, atau jalur pedestrian harus dilakukan kajian lebih dulu oleh pihak yang ingin melakukan perubahan, termasuk Polri, jika ingin menghapus pembatas jalur sepeda tersebut,” katanya.

IMAM HAMDI | ADAM PRIREZA 
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus