Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengemis Tajir 2 Kali Terjaring Razia di Jaksel, Diintai 3 Bulan

Pengemis tajir di kawasan Gandaria, Kakek Mukhlis, sudah dua kali terjaring razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Suku Dinas Sosial.

1 Desember 2019 | 07.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pengemis di jalan Sudirman, Jakarta (15/2). Meskipun Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengeluarkan Perda yang melarang keberadaan pengemis, namum masih banyak pengemis mencari sedekah. TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemis tajir di kawasan Gandaria, Kakek Mukhlis, sudah dua kali terjaring razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dilakukan Suku Dinas Sosial Jaksel. Razia ini rutin digelar menjelang Natal dan Tahun Baru.

Kawasan yang disasar operasi dan razia petugas, yakni Kebayoran, Pasar Minggu, Pejaten dan Gandaria. "Dari operasi tersebut terjaring sembilan orang PMKS, salah satunya kakek Mukhlis," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan Mursidin di Jakarta, Jumat malam 29 November 2019.

Mukhlis berusia 65 tahun mengemis dengan mendatangi toko-toko dan ruko yang ada di kawasan Gandaria. Mukhlis ditangkap petugas saat sedang mengemis dan mencoba kabur dari incaran petugas dengan cara masuk ke sebuah bank.

Saat terjaring razia, Mukhlis memiliki uang senilai Rp194,5 juta dari hasil mengemis.

Menurut Mursidin, petugasnya sudah mengintai Mukhlis sejak tiga bulan terakhir. Mukhlis juga sudah pernah terjaring razia petugas Sudin Sosial pada 2017.

Razia PMKS ini dilakukan sesuai perintah Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Selatan. "Bahwa di lingkungan suku dinas Jaksel agar intens lakukan operasi dan razia PMKS," kata Mursidin.

Sudin Sosial Jaksel mengerahkan 15 petugas untuk melakukan operasi dan razia PMKS selama dua hari, yakni Kamis malam dari pukul 23.00 sampai Jumat pagi pukul 10.00.

Operasi dan razia PMKS tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum yang mengatur tentang keberadaan PMKS di jalanan, lampu merah.dan trotoar. Selain pengemis, razia PMKS tersebut juga menjangkau keberadaan anak jalan, pengamen, manusia silver dan pengemis penyandang disabilitas.

Menurut Mursidin, setiap kali menjelang hari besar keagamaan jumlah pemgemis dan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) meningkat. Untuk menciptakan ketertiban umum, Suku Dinas Sosial melakukan operasi dan razia rutin menyasar 86 titik rawan PMKS di wilayah Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus