Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau PMKS menjelang Natal dan Tahun Baru 2020. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Mursidin, mengatakan seorang pengemis berusia 65 tahun terjaring dalam razia tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kawasan yang disasar operasi dan razia petugas, yakni Kebayoran, Pasar Minggu, Pejaten dan Gandaria. "Dari operasi tersebut terjaring sembilan orang PMKS, salah satunya kakek Mukhlis," kata Mursidin, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mukhlis berusia 65 tahun mengemis dengan mendatangi toko-toko dan ruko yang ada di kawasan Gandaria. Mukhlis ditangkap petugas saat sedang mengemis dan mencoba kabur dari incaran petugas dengan cara masuk ke sebuah bank.
Mukhlis memiliki uang senilai Rp 194,5 juta dari hasil mengemis yang dilakoni setiap hari. Menurut Mursidin, petugasnya sudah mengintai Mukhlis sejak tiga bulan terakhir. Mukhlis juga sudah pernah terjaring razia petugas Sudin Sosial pada 2017.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak bank, kakek tersebut ditangkap petugas untuk dibawa ke panti sosial. Kejadian tersebut bukan yang pertama kalinya. Mukhlis yang tercatat sebagai warga Ciputat, Kota Tanggerang Selatan, sudah pernah terjaring razia petugas pada 2017.
"Tahun itu kita amankan juga kakek Mukhlis ini, dia sudah mengumpulkan uang sebesar Rp 90 juta waktu itu," kata Mursidin.
Setelah ditangkap dan dilakukan pembinaan bagi PMKS di Panti Sosial Bina Insani Kedoya, Jakarta Selatan, selama 21 hari, Mukhlis dijemput oleh keluarganya.Selama pembinaan, Mukhlis diberi bimbingan dan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya menjadi pengemis.
"Tapi ternyata dia turun lagi, sekarang uangnya justru bertambah jadi 194,5 juta," kata Mursidin. Mukhlis kemana-mana selalu membawa tas ransel setiap mengemis di wilayah Gandari. Uang senilai Rp 194,5 juta tersebut disimpan dalam tas ranselnya.
"Kali ini kita tetap akan kirim kakek Mukhlis ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan sesuai peraturan yang ada," kata Mursidin
Adapun sebanyak 15 petugas Dinas Sosial Jakarta Selatan melakukan operasi dan razia PMKS di sejumlah kawasan selama dua hari, yakni Kamis, 28 November 2019 dari pukul 23.00 WIB sampai Jumat, 29 November 2019, pukul 10.00 WIB.
"Arahan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Selatan bahwa di lingkungan suku dinas Jaksel agar intens lakukan operasi dan razia PMKS," kata Mursidin.
Operasi dan razia PMKS tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum yang mengatur tentang keberadaan PMKS di jalanan, lampu merah dan trotoar.
Selain pengemis, razia PMKS tersebut juga menjangkau keberadaan anak jalan, pengamen, manusia silver dan pengemis penyandang disabilitas. Menurut Mursidin, setiap kali menjelang hari besar keagamaan jumlah para penyandang masalah kesejahteraan sosial meningkat dari biasanya. Untuk menciptakan ketertiban umum, Suku Dinas Sosial melakukan operasi dan razia rutin menyasar 86 titik rawan PMKS di wilayah Jakarta Selatan.