Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penggerebekan Tipsy Monkey Bar di PIK, Empat Pengunjung Positif Narkoba

Atas dasar temuan dalam penggerebekan Tipsy Monker Bar ini, Satpol PP melakukan penyegelan sementara bar di kawasan PIK tersebut.

27 Juni 2021 | 13.49 WIB

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat melakukan razia dan penyegelan dua tempat hiburan malam di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara karena melanggar protokol kesehatan pada Ahad dini hari, 20 Desember 2020. Istimewa
Perbesar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat melakukan razia dan penyegelan dua tempat hiburan malam di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara karena melanggar protokol kesehatan pada Ahad dini hari, 20 Desember 2020. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengunjung Tipsy Monkey Bar and Lounge di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, kedapatan positif narkoba dalam penggerebekan, Sabu malam. Mereka terjaring razia prokes yang diadakan oleh Satpol PP, Polisi, dan TNI dalam penertiban PPKM Mikro. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami lakukan tes urine dan temukan ada empat orang positif narkoba, kemudian yang bersangkutan kami periksa lebih lanjut dan dibawa ke Polda Metro Jaya," ujar Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Sehatma Manik saat dikonfirmasi, Ahad, 27 Juni 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu Kepala Satpol PP Arifin menjelaskan tempat hiburan malam Tipsy Bar itu telah melanggar PPKM Mikro, karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 20.00. Pengelola, mata Arifin, menggunakan modus mengunci pintu dari dalam untuk mengelabui petugas. 

"Lampunya memang dipadamkan, tidak ada yang parkir kendaraan, seolah-olah sepi, tidak ada penghuni," kata Arifin. 

Arifin mengatakan petugas harus menunggu setengah jam untuk masuk ke Tipsy Monkey Bar di PIK karena pintunya dikunci. Setelah masuk, tempat tersebut ternyata ramai pengunjung.

Arifin mengatakan tempat ini sebelumnya juga pernah ditindak karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Untuk kasus terbaru, Arifin berujar bahwa pihaknya menjatuhkan hukuman penutupan dan denda.

Atas dasar temuan dalam penggerebekan Tipsy Monker Bar ini, Satpol PP melakukan penyegelan sementara bar di kawasan PIK tersebut. Untuk perkara pengunjung yang positif narkoba, diserahkan ke pihak kepolisan untuk diperiksa lebih lanjut. 

Baca juga: Penggerebekan Tipsy Bar di PIK, Satpol PP: Lampu Dipadamkan, Ternyata Ramai

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus