Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, yang kedapatan menyimpan dan menjual obat-obatan keras atau obat daftar G. Seoang pria berinisial MD yang berperan sebagai penjual obat diamankan polisi dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tim unit narkoba Polsek Kalideres yang dipimpin oleh Ipda Polmer Nainggolan terhadap aktivitas di toko kosmetik di Jalan H Aseni Kopti Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter,” ujar Abdul dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu, 22 Juli 2024.
Dari hasil pemeriksaan, MD mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke toko oleh kurir. MD juga sudah lama menjual obat-obatan tersebut.
“MD menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan,” ujar Abdul Jana.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol yang berisi 10 butir per lempeng, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar Rp174.000 hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menyatakan kepolisian sedang melakukan pengembangan kasus toko kosmetik yang menjual obat keras ini. “Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut,” ucap Aep.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 UURI No 17 tentang Kesehatan.
Pilihan Editor: MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan