Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengevaluasi aturan tentang kepemilikan kendaraan bagi penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Pasalnya banyak laporan soal penghuni yang diduga berkecukupan dan memiliki mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami evaluasi warga yang punya mobil siapa? Sedang berproses melalui teman-teman kepala UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun)," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023 dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Retno menjelaskan ada dua kategori penghuni rusunawa. Pertama, warga umum yang mendaftarkan diri dan diverifikasi kelayakannya untuk menghuni rusunawa. Sehingga, warga umum ini sudah pasti tidak boleh mempunyai mobil.
Kedua, warga terprogram atau mereka yang terdampak penggusuran. Mereka menjadi prioritas untuk ditampung di rusunawa. "Memang harus ditampung terlebih dahulu. Mau punya mobil atau enggak," ujar Retno.
Lewat evaluasi itu, Retno berharap warga umum yang bekerja sebagai sopir taksi daring tetap bisa menyewa dan menghuni rusunawa dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Retno, sopir taksi online kemungkinan besar memiliki penghasilan rendah meski memiliki mobil. "Nah, itu yang jadi permasalahan terkait dengan mobil. Kami masih evaluasi," ucap Retno.
Jika dalam pemantauan ditemukan ada penghuni yang mempunyai mobil, pihaknya akan memberi sanksi secara bertahap. "Ada peringatan, tahap teguran, lalu dikeluarkan," kata Retno.
Begitu juga dengan program rumah DP Nol Rupiah. Pemprov DKI akan memperketat pengawasan setiap hunian agar tidak disewakan oleh pemiliknya.
Dinas Perumahan DKI akan memeriksa meteran listrik dan air di setiap unit. Jika ditemukan ada unit dengan keterangan meteran tidak naik, maka dapat dipastikan hunian tersebut tidak ditempati. "Sebelumnya, pemeriksaan enam bulan sekali sekarang sudah kita tambah menjadi tiga bulan sekali untuk ditinjau kembali," kata Retno.
Pilihan Editor: DPRD DKI Ungkap Ada Pengusaha Bisa Tinggal di Rusunawa Penjaringan, Ditunjuk Jadi Ketua RW