BUANG sampah sembarangan di Jakarta tetap tidak "halal" -- dari
jendela mobil, ataupun di jalan depan rumah. Kalau dilihat
petugas bisa dihadapkan ke meja hijau. Buktinya, Supardi (17
tahun), seorang pedagang es kelapa muda dengan gerobak dorong,
dijatuhi hukuman Rp 15 ribu.
Untung hakim yang menyidangkan Supardi masih berbaik hati.
Setelah pedagang itu memelas, ia diberi keringanan menjadi Rp 5
ribu dan boleh dicicil. Ia diadili pekan lalu oleh pengadilan
khusus di kantor Walikota Jakarta Pusat dan dipersalahkan
sebagai penyebab kekotoran di ibukota ini.
Semenjak awal tahun ini, tak kurang dari 1.000 orang petugas
disiapkan untuk mengamankan Perda (Peraturan Daerah) No. 3/1972
tentang 7 pokok ketertiban. Tetapi peraturan yang sudah berumur
8 tahun ini, untuk pertama kali dilaksanakan benar-benar dengan
sanksi khusus untuk sampah mulai tahun ini. Semenjak awal
Januari, 198 orang pelanggar sudah terjebak dan diajukan ke
pengadilan khusus di kantor walikota-walikota Jakarta.
Untuk pelaksanaan itu daerah-daerah di DKI Jakarta sebelumnya
dibagi dalam wilayah merah-hijau-kuning. Daerah merah artinya
pelanggar langsung ditindak (Jakarta Pusat 80% wilayah merah,
seperti juga Kebayoran Baru). Peringatan keras bagi pelanggar di
wilayah hijau dan peringatan tiga kali untuk wilayah kuning.
Lumayan
Petugas-petugas yang mengawasi wilayah-wilayah ini kadang-kadang
kesulitan juga. Sasaran bergerak, seperti pembuang sampah dari
mobil, termasuk yang sulit ditindak. Ini diakui Muchrodji
Sutomo, Kepala Sub Perlindungan Masyarakat yang menjadi
Koordinator Pelaksana Perda ini. Beberapa nomor mobil memang
sudah dicatat, karena penumpangnya membuang sampah seenaknya di
jalanan. Nomor-nomor mobil itu dikirim ke Kodak untuk dicari
pemiliknya. Tetapi repotnya belum tentu pemilik mobil itu yang
membuang sampah. "Walau prosesnya panjang, peraturan ini akan
tetap dilaksanakan," kata Muchrodji.
Sebaliknya, bukan tidak ada pula tersangka pelanggar Perda yang
dibebaskan hakim. Ada yang karena saksi-saksinya tidak kuat,
atau si pelangjar tidak mengaku. Tetapi ada pula yang mengaku
buang hajat di selokan karena perutnya tiba-tiba mules. "Saya
salut kepada hakimnya, tetapi dongkol kepada petugas yang
sembarangan menangkap," ujar Kepala Kamtib Jakarta Utara J.
Soedarmo.
Bagaimana hasil operasi tertib ini? "Sudah lumayan, bisa dilihat
di jalan-jalan protokol," kata Muchrodji Surdarmo. Di wilayah
Jakarta Utara, cerita J. Soedarmo, biasanya pagi disapu, pukul
10 siang jalanan sudah berserakan segala macam sampah. Sekarang,
keadaan itu sudah tidak tampak lagi, terutama di jalan-jalan
protokol yang menjadi wilayah merah di Jakarta Utara. Bahkan,
"membuang puntung rokok sembarangan pun, orang sudah berpikir
dua kali," lanjut Soedarmo.
Sampai di mana kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan
kota, memang belum diukur. Tetapi apa yang dilakukan pemerintah
DKI ini, bukan hal baru yang dicari-cari," kata Anwar Ilmar,
Sekwilda DKI Jakarta. Penduduk Jakarta ang semakin padat,
tambah Anwar, kini menuntut agar tiap warga ibukota memiliki
disiplin yang tinggi.
Untuk itu, semenjak bulan-bulan terakhir sebelum Perda itu
dilaksanakan. Pemda sudah memberi penerangan kepada warga
ibukota. Di beberapa tempat strategis, papan-papan peringatan
dipasang, berikut penyuluhan di berbagai pencemaran dan
kelurahan.
Pengarahan langsung kepada sumber-sumber kekotoran juga diadakan
pedagang-pedagang buah diperingatkan agar menyediakan kantung
plastik untuk menampung sampah mereka. Dinas Pendidikan dan
Pengajaran DKI juga diminta mengarahkan anak-anak sekolah agar
tidak membuang sampah sembarangan. Dan di berbagai kelurahan
ditempelkan Perda No. 3/1972, dengan ancaman hukuman Rp 50.000
atau kurungan 6 bulan.
Perda No 3/1972 itu, memang mencakup bidang yang cukup luas.
Dari tertib jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai,
saluran air, kolam, lepas pantai, keamanan lingkungan, usaha
tertentu (dilarang jadi calo), bangunan, penghuni bangunan,
sampai ke tertib susila. Bila akan dilaksanakan sekaligus, jelas
membuat petugas kewalahan. "Kami belum bisa melarang orang
Jakarta buang air di kali, karena itu Perda tadi dilaksanakan
bertahap," kata Muchrodji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini