Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Jakarta Pusat yang terdampak perubahan nama jalan menjadi nama tokoh Betawi dapat mengurus perubahan tersebut di sertifikat secara gratis di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakpus.
Syarat pengurusan perubahan nama jalan di sertifikat tanah itu cukup membawa sertifikat asli untuk perbaruan data. Objek yang diubah dalam sertifikat itu hanya nama jalannya saja, sementara subjek tidak berubah nama.
"Bawa sertifikat aslinya ke BPN, kami layani di loket langsung, tanpa biaya, gratis," kata Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Jakarta Pusat Eko Suratmoko di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
Untuk mengurus perubahan nama jalan, warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pertanahan Jakarta Pusat di Jalan Selaparang, Kemayoran, setiap Senin-Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB. Masyarakat harus datang langsung karena BPN tidak membuka layanan keliling atau jemput bola.
Jika ada oknum BPN Jakarta Pusat yang melakukan pungutan liar (pungli), warga bisa melaporkannya ke Kantor Pertanahan atau lewat aplikkasi Whatsapp.
"Kami punya tempat pengaduan, langsung laporkan di loket atau melalui WA," kata Eko.
Jika subjek sertifikat sudah meninggal, ahli waris juga dapat mengubah data di sertifikat tanah ke BPN. Syaratnya ahli waris harus membuktikannya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Warga melintas di Jalan H Imam Sapi'ie yang sebelumnya bernama Jalan Senen Raya, Jakarta, 21 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdapat 8 jalan di Jakarta Pusat yang mengalami perubahan nama setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggantinya dengan nama tokoh Betawi.
Berikut perubahan nama jalan di Jakarta Pusat itu:
1. Jalan Srikaya (Kebon Sirih) menjadi Jalan Mahbub Djunaidi
2. Jalan Buntu (Jalan Musi) menjadi Jalan Raden Ismail
3. Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi A. Hamid Arief
4. Jalan Senen Raya menjadi H. Imam Sapi'e
5. Jalan SMP 76 (Percetakan Negara) menjadi Jalan Abdullah Ali
6. Jalan Kebon Kacang Raya sisi Utara menjadi M. Mashabi
7. Jalan Kebon Kacang Raya sisi Selatan menjadi Jalan M. Saleh Ishak
8. Jalan Cikini VII menjadi Tino Sidin
Meski pengurusan perubahan nama itu gratis, masih banyak warga yang menolak. Warga Jalan Tanah Tinggi I Gang 5, misalnya, menolak jika nama jalan itu diubah menjadi Jalan A. Hamid Arief.
Ketua Rukun Tetangga (RT) 10 Tanah Tinggi, Fajri menyatakan menolak perubahan nama jalan di wilayah tempat tinggalnya. Dengan Pergub 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta, Anies Baswedan mengganti nama Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi Jalan A. Hamid Arief.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menolak karena banyak dokumen kami yang harus diganti, itu perlu dana dan waktu," ujar Fajri seperti dikutip Antara, Senin, 4 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fajri juga menyatakan warga RT 10 RW 06 Tanah Tinggi, Johar Baru, tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi perubahan nama jalan itu sebelumnya.