Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penjaga Flora dan Fauna Riau

Aktif menggugat perusahaan perambah dan pembakar hutan di Riau. Pernah menggugat pemerintah Jepang selaku donor proyek waduk PLTA di Koto Panjang.

24 Maret 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebakaran hutan dan lahan di Riau membuat kampanye Ali Husin Nasution terganggu. Bukan lantaran terkepung tebalnya asap, tapi calon legislator dari Partai Keadilan Sejahtera nomor urut 5 untuk daerah pemilihan Riau 1 itu harus pintar membagi waktu. Maklum, selain berkampanye, pria 49 tahun itu mengurus advokasi untuk menggugat perusahaan pembakar hutan.

Sebelum nyemplung ke dunia politik pada Maret tahun lalu, Ali dikenal sebagai pengacara yang getol memperjuangkan kelestarian hutan di Riau. Pada 2005-2008, ia menjabat ketua dewan di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan aktif membantu organisasi serupa. Sebagai pengacara, Ali kerap mendampingi masyarakat dalam konflik agraria dan menyatakan tak memasang tarif untuk masyarakat miskin serta pegiat lingkungan. "Itu murni perjuangan," katanya pada Senin dua pekan lalu.

Ali menunjukkan kepeduliannya terhadap kelestarian lingkungan, antara lain, dengan masuk menjadi anggota tim yang melaporkan Gubernur Riau Rusli Zainal ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus pembalakan liar pada 2007. Ali bersama Walhi, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), dan World Wildlife Fund juga menyeret 22 perusahaan yang dinilai melakukan pembalakan liar ke pengadilan.

Kiprah Ali diakui juru bicara Walhi Riau, Even Sembiring. Paling anyar, Ali terlibat dalam tim Walhi yang melaporkan perusahaan perkebunan sagu ke Kepolisian Daerah Riau atas kebakaran lahan di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Peran Ali yang paling fenomenal, menurut Even, adalah saat dia menjadi kuasa hukum sekitar 8.000 penduduk di 10 desa korban proyek waduk pembangkit listrik tenaga air di Desa Koto Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, pada 2003. Proyek itu dinilai merugikan karena warga tak mengantongi ganti rugi, sedangkan ekosistem flora dan fauna rusak.

Atas kerugian itu, Ali bersama Walhi menggugat pemerintah Jepang sebagai pendonor proyek di Tokyo dan pemerintah Indonesia melalui Pengadilan Negeri Bangkinang hingga Mahkamah Agung. Semua gugatan itu memang kandas. Tapi Ali tak pernah surut. "Dia konsisten," kata Even.

Penilaian serupa datang dari Iswadi. Aktivis Badan Perjuangan Rakyat Korban DAM Koto Panjang itu mengenal Ali sebagai pengacara yang aktif memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat desa, termasuk tip melawan perusahaan dan pemerintah. "Ali tak memungut upah."

Selama Ali "bertempur" di persidangan, tak semua kasus yang ditanganinya berujung pada kekalahan. Ada kalanya dia yang menang. Salah satunya saat ia mendampingi warga Rokan Hilir yang lahannya diserobot perusahaan perkebunan kelapa sawit. Upayanya berbuah manis. Mahkamah Agung memutuskan perusahaan sawit itu wajib membayar ganti rugi Rp 2,5 miliar kepada masyarakat.

Perjuangan ayah tiga anak itu juga tak melulu di persidangan. Untuk melestarikan ikan kurau di Bengkalis, Ali mendesak Gubernur Riau menerbitkan peraturan yang melindungi konservasi ikan langka itu. Ikan kurau adalah ciri khas Riau dan di ambang kepunahan. Atas desakannya, terbit peraturan gubernur yang isinya melarang penangkapan ikan dengan jaring batu (bottom gillnet). "Tinggal penegakan hukumnya," kata Ali.

Jiko lolos ke Senayan, Ali berharap bisa masuk Komisi Hukum atau Komisi Kehutanan. Di situ ia ingin lebih keras mengkritik pemerintah yang gampang menerbitkan izin kepada perusahaan. "Saya ingin menghentikan izin hutan tanaman industri dan hak guna usaha bagi perusahaan di Riau," kata pria kelahiran Padang Sidempuan ini.

n n n

TAWARAN bergabung ke partai politik datang dari Suroyo, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Riau, pada 16 Maret tahun lalu. Melalui telepon, Suroyo mengajak berbincang tentang Pemilihan Umum 2014. Awalnya, Ali salah menangkap pesan Suroyo. Ali menganggap kawannya itu mengabarkan akan maju sebagai calon legislator. Eh, yang terjadi sebaliknya: Suroyo melamar Ali untuk maju sebagai calon legislator.

Ali sempat menolak lantaran pencalonan itu butuh banyak ongkos. "Saya tak punya uang," katanya. Namun koleganya berkukuh dan terus meyakinkan bahwa tak ada biaya untuk menjadi calon legislator PKS. Karena didesak, Ali mulai goyah. Ia pun minta waktu untuk bicara dengan keluarga dan kolega. Dua jam kemudian, ia memutuskan menerima lamaran itu. "Saya didukung keluarga dan teman-teman Walhi," ujarnya.

Walhasil, Ali menerima tawaran PKS. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan itu menuturkan baru merogoh kocek Rp 30 juta untuk berkampanye. Menjelang pemilihan anggota legislatif pada 9 April, Ali mengaku diminta setor dana untuk ongkos saksi Rp 10,9 juta oleh pengurus partainya. Namun biaya itu belum disetor lantaran belum ada dana. "Itu permintaan yang wajar," kata Ali.


Bagaimana sikap Anda jika partai meminta mencari proyek?

Akan saya tolak. Bila perlu, saya laporkan secara pidana jika partai memaksa.

Bagaimana jika kepentingan konsti-tuen bertabrakan dengan kepenting-an partai?

Banyak jalan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Jika partai tak bisa, masih ada tempat lain.

Bagaimana jika sikap partai bertentangan dengan hak asasi manusia, juga semangat antikorupsi dan pro-lingkungan?

Akan saya ajarkan ke partai secara pelan-pelan. Kalau tak bisa, saya siap keluar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus