Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganjar hukuman seumur hidup untuk Antonius Wamang pekan lalu. Dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh dua warga Amerika Serikat dan satu warga lokal di Mile 62-63, Timika, Papua, pada Agustus dan September 2002.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo