Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
KLHK menetapkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan terhadap usulan gubernur, dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu.
Terdapat 85 unit izin konsesi dalam usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan Kalimantan Timur.
Usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan Kalimantan Timur sedang dalam proses penelitian terpadu.
RUANDHA AGUNG SUGARDIMAN membenarkan soal adanya puluhan izin konsesi yang masuk dalam usulan perubahan kawasan hutan di Kalimantan Timur. Angka itu diperoleh dari kajian teknis tim terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam kajian teknis yang telah dilakukan, terdapat 85 unit izin konsesi dan 65 unit persetujuan pinjam pakai kawasan hutan dalam usulan perubahan peruntukan serta fungsi kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Kalimantan Timur," kata Ruandha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lewat keterangan tertulis pada 7 Agustus lalu, Ruandha menjelaskan proses pengawasan dan penilaian KLHK atas usulan perubahan peruntutan kawasan hutan dalam revisi RTRW setiap provinsi tersebut. Berikut ini penjelasan Ruandha, yang saat diwawancarai menjabat pelaksana tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Plt. Dirjen PKTL Ruandha A. Sugardiman. menlhk.go.id
Apakah usulan penurunan status kawasan hutan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur disetujui dan itu berarti menghapus kawasan hutan?
Usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Kalimantan Timur didasarkan pada surat Gubernur Kalimantan Timur. Usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan itu bukan dalam rangka menghapus kawasan hutan, melainkan dalam rangka memadupadankan dengan rancangan Perda RTRWP Kalimantan Timur sebagai tindak lanjut Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam RTRWP Kalimantan Timur berpotensi terhadap pengurangan luas kawasan hutan.
Bagaimana KLHK mengevaluasi usulan tersebut?
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 butir 30 Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, penelitian terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah bersama pihak lain yang terkait. Pelaksanaan penelitian terpadu mempertimbangkan pencapaian tujuan penataan ruang dan/atau penyelenggaraan kehutanan.
Apa pertimbangan KLHK sehingga menyetujui atau menolak usulan penurunan status kawasan hutan dari provinsi?
KLHK menetapkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan terhadap usulan gubernur, dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu. Penelitian terpadu dilaksanakan tim terpadu yang dibentuk Menteri LHK, yang beranggotakan perwakilan perguruan tinggi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan KLHK.
Tim terpadu itu bertugas (a) menyusun metodologi penelitian terpadu berdasarkan aspek biofisik, sosial, ekonomi dan budaya, serta hukum dan kelembagaan; (b) mengolah, menganalisis, serta membahas perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan, dan/atau penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan. Lalu (c) melakukan uji konsistensi hasil penelitian terpadu terhadap perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, dan/atau penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan; serta (d) melaporkan hasil penelitian terpadu kepada Menteri.
Masyarakat Dayak Bahau Long Isun di Long Pahangai, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, 4 Agustus 2023. TEMPO/Adi Adam Faturrahman
Betulkah terdapat 156 izin konsesi dalam usulan perubahan peruntukan kawasan hutan di Kalimantan Timur?
Dalam kajian teknis yang telah dilakukan, ada 85 unit izin konsesi dan 65 unit persetujuan pinjam pakai kawasan hutan yang terdapat dalam usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Kalimantan Timur.
Perizinan di bidang kehutanan yang telah ditetapkan menjadi parameter penting terhadap proses penelitian terpadu, dengan mempertimbangkan hak-hak keperdataan dan ketentuan lain yang telah ditetapkan. Antara lain di bidang kehutanan, perencanaan pembangunan, serta pertambangan dan keuangan negara.
Benarkah wilayah yang akan dilepaskan atau diturunkan statusnya merupakan area bekas tambang yang ekosistem hutannya sudah rusak?
Usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Kalimantan Timur terdapat beberapa motivasi usulan, yakni untuk mengakomodasi permukiman, transmigrasi, fasilitas umum dan sosial, lahan garapan, rencana pertanian, serta perkebunan dan pengembangan wilayah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur kewajiban pemegang izin konsesi tambang untuk melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, serta pemberian sanksi bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang.
Bagaimana KLHK menilai usulan perubahan status kawasan hutan dari Gubernur Kalimantan Timur tersebut?
Saat ini, usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Kalimantan Timur sedang dalam proses penelitian terpadu. Kepada pemerintah provinsi, telah disampaikan proses yang perlu dilalui terhadap usulan perubahan kawasan hutan tersebut dalam kegiatan ekspose usulan perubahan kawasan hutan oleh Gubernur kepada Menteri LHK pada 23 Februari 2023.
Para pihak terkait, baik dari unsur pemerintah daerah maupun para pihak lainnya yang terkena dampak, dilibatkan secara aktif untuk memberikan konfirmasi dan verifikasi yang faktual kepada tim terpadu sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi. ***
BIODATA
Nama: Ruandha A. Sugardiman
Jabatan: pejabat fungsional KLHK
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo