Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Peramal Menggugat Setelah Kecelakaan Mobil, Alasannya Menarik...

Peramal ini mengatakan tidak bisa lagi berkonsentrasi untuk melihat atau meramal masa depan setelah kecelakaan mobil pada 2015.

14 Maret 2021 | 19.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kartu tarot/ramalan. Pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria di Inggris yang mengaku sebagai peramal menggugat perusahaan asuransi sebesar 150.000 Pounsterling atau sekitar Rp 3 miliar setelah kecelakaan yang dialaminya pada 2015.

Menurut The Sun yang dikutip Hindustan Times pada Jumat, 12 Maret 2021 perusahaan asuransi menyatakan bertanggungjawab atas kecelakaan mobil itu. Namun, peramal berusia 56 tahun itu dianggap membesar-besarkan kerugiannya.

Begini ceritanya gugatan sang peramal.

Belakangan ini, penggugat muncul di acara televisi dan menyatakan bahwa akibat kecelakaan mobil yang dialaminya melemahkan kemampuannya memprediksi masa depan atau meramal.

BacaPengakuan Mengejutkan Tiger Woods seputar Kecelakaan Mobil

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Media Inggris, The Sun, melaporkan bahwa pria berusia 56 tahun itu telah muncul di beberapa acara TV untuk meramalkan masa depan orang-orang.

Dia kecelakaan mobil ketika mengendarai Jaguar XJR convertible lalu ditabrak kendaraan lain. Dia lantas menggugat perusahaan asuransi pengendara mobil yang mencelakainya tadi.

Pria itu mengaku sangat kesakitan selama bertahun-tahun setelah sejak kecelakaan. Maka dia mencari uang sebagai kompensasi untuk pengobatannya.

Peramal ini mengatakan tidak bisa lagi berkonsentrasi untuk melihat atau meramal masa depan. Bahkan, menurut dia, kemampuan lengannya sempat hilang selama beberapa waktu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


HINDUSTAN TIMES

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus