Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perampok Berpistol Di Minimarket Tertangkap Kamera CCTV

Polisi mengusut dugaan ada orang lain yang terlibat.

28 Juli 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi mengusut dugaan ada orang lain yang terlibat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TANGERANG SELATAN - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Alexander Yurikho, mengatakan identitas para pelaku perampokan di sebuah minimarket di Jalan Boulevard Graha Raya, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, sudah diketahui.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kedua pelaku terekam kamera CCTV minimarket. Tim Vipers sedang mengejar mereka," kata dia, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Alex, berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat menodongkan senjata tajam dan senjata api laras pendek kepada pelayan toko pada Selasa lalu. Mereka menggondol uang Rp 17 juta di brankas toko. "Pelayan toko dipaksa membuka brankas."

Meski yang terekam di CCTV dua pelaku, Alex melanjutkan, penyidik tetap mengusut dugaan ada orang lain yang terlibat. Polisi menduga para pelaku telah memilih sasaran perampokan. Tapi para pelaku tak melakukan kekerasan terhadap penjaga toko.

Menurut kepala toko berinisial M, 25 tahun, perampokan terjadi pada Selasa pagi ketika toko baru buka sekitar pukul 06.00 WIB. Kala itu, salah seorang pegawai berinisial A didatangi dua pelaku yang langsung menodongkan senjata api.

Perampokan minimarket dengan senjata api sebelumnya terjadi pada 13 Juli lalu. Polres Tangerang Selatan menangkap tiga pelakunya, yakni Rizal Muhardi, 21 tahun, Rifki Azhari (21), dan Mulfi Ahmad Sapti (20). Sama dengan kejadian pada Selasa lalu, mereka juga mengancam karyawan toko untuk mengincar brankas berisi uang.

Menurut Kepala Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Rifki dan Mulfi ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Tapi keduanya melawan, sehingga petugas menembak kaki mereka. Ketiganya diketahui sebagai kelompok Gunung Sindur yang sudah 11 kali merampok minimarket di kawasan Bogor dan satu kali di Tangerang Selatan.

Ferdy melanjutkan, ketiga pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal di atas 7 tahun penjara. Petugas menahan para pelaku beserta barang bukti di Polsek Serpong.

Ketiga pelaku menyasar minimarket yang buka 24 jam dan melancarkan perampokan pada pagi hari sekitar pukul 05.00-06.00. Mereka mengancam korban menggunakan senjata tajam dan airsoft gun berbentuk pistol. "Mereka melihat sasarannya sepi, lalu masuk dan menodongkan samurai, celurit, juga airsoft gun," kata Ferdy.

Tersangka Rifki dan Mulfi, menurut Ferdy, mengetahui ada brankas uang di minimarket karena mereka berdua pernah bekerja di sebuah minimarket di wilayah Bogor. Berkat kemampuan itu, dalam sekali aksi di wilayah Tangerang Selatan, anggota kelompok Gunung Sindur ini bisa merampok dua minimarket sekaligus, yakni di wilayah Ciater Barat dan Pamulang pada 22 Juni lalu. Mereka menggasak uang Rp 64 juta dari dua minimarket tersebut.

Kelompok Gunung Sindur pun diburu oleh tim Vipers setelah kejadian 13 Juli lalu. Rizal ditangkap lebih dulu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah celurit, pedang, airsoft gun, serta uang tunai sisa hasil kejahatan. MUHAMMAD KURNIANTO | JOBPIE SUGIHARTO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus