Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang- Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra mengatakan 15 tersangka komplotan pemalsu dokumen Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan dengan motif mencari keuntungan di tengah pandemi Corona. "Profesi mereka bermacam-macam dan berbagi peran," ujar Adi Ferdian, Senin, 18 Januari 2021.
Sindikat pemalsu dokumen kesehatan Covid-19 yang telah beraksi sejak Oktober 2020 ini melibatkan 15 tersangka. Mereka bekerja di Bandara Soekarno-Hatta, terdiri dari petugas keamanan, petugas validasi, calo tiket hingga petugas parkir. Mereka menerbitkan ratusan surat negatif swab PCR dan Antigen palsu yang dijual dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per lembar.
Berikut peranan para tersangka yang telah meraup Rp 500 juta lebih dalam bisnis dokumen kesehatan covid-19 palsu dalam waktu tiga bulan ini:
* Mhj, 36 tahun, mantan personel keamanan Angkasa Pura Propertindo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan tarif Rp 1 juta sampai Rp 1,1 juta dan per surat palsu. Ia mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu per surat palsu.
M alias A, 53 tahun, calo tiket
Perantara dari tersangka 1 kepada tersangka 3 sehingga tersangka 1 mendapatkan surat kesehatan sebagai syarat untuk terbang dan diserahkan kepada calon penumpang pesawat. Ia mendapatkan Rp 225 ribu per surat palsu.
Z A P, 22 tahun, calo tiket
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perantara antara tersangka 2 dan tersangka 4 dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 225 ribu per surat.
*DS alias O, 23 tahun, eks relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno Hatta
Membuat surat keterangan hasil negatif Swab atau PCR palsu dengan menggunakan laptop dan printer. Jatahnya Rp 200 ribu per surat.
U alias B, 22 tahun, pegawai fasilitas Rapid Test Kimia Farma di Terminal 2 Bandara Soetta.
Membuat soft copy surat keterangan hasil negatif swab dalam bentuk PDF yang dikirimkan, digunakan dan dicetak oleh tersangka 4 atau DS
AA, 32 tahun, relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta.
Memberikan fasilitas berupa tempat kepada tersangka 4 yang sudah memiliki laptop dan printer untuk mencetak surat kesehatan palsu dari beberapa Instansi kesehatan.
*U alias U, 21 tahun, petugas keamanan Terminal 3, Angkasa Pura Propertindo (APP).
10 kali mengantarkan surat keterangan hasil negatif Swab PCR palsu antara 29 Desember 2020 sampai Januari 2021. Ia mendapat imbalan Rp 50 ribu per surat.
*YS, 23 tahun, relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta.
Mengantarkan surat keterangan hasil negatif Swab PCR palsu.
*SB, 21 tahun, pekerja fasilitas Kesehatan Farma Lab di Terminal 3
Mengantarkan amplop yang diberikan oleh D S yang berisi Surat hasil negatif Swab PCR palsu
*S, Karyawan PT Lion Air bagian services wheel chair / kursi roda
Mencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dan mendapat keuntungan Rp 50 ribu per surat
*S alias C, 48 tahun, calo tiket Di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Pencari penumpang yang memerlukan surat kesehatan untuk penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan Kesehatan dan pemesan kepada tersangka 4. Ia mendapat Rp50 ribu per lembar.
IS, 42 tahun, protokol sipil instansi pertahanan
Memesan kepada DS Alias O untuk membuat surat Swab antigen Covid-19 untuk dijual ke lima penumpang yang akan terbang melalui Bandara Soekarno Hatta
*C Y Alias S, 35 tahun pemilik Restoran Konro
Memesan dan menggunakan surat Rapid Test sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi dan keluarganya saat melakukan penerbangan melalui Bandara SoekarnoiHatta
RAS, calo tiket di Terminal 2
Pencari orang yang memerlukan surat kesehatan Covid19 tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan sekaligus memesan. Ia menadapat Rp 100 ribu per surat.
PA, 24 tahun, protokol pegawai harian lepas instansi keamanan
Pencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk penerbangan tanpa melalui mekanisme Pemeriksaan Kesehatan dengan sekaligus memesan dengan keuntungan Rp 100 ribu per surat.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Adi Ferdian.