Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Peran 15 Tersangka Pemalsu Dokumen Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta

Salah satu tersangka pemalsu dokumen Covid-19 adalah DS alias O, 23 tahun, berperan membuat surat keterangan hasil negatif Swab palsu.

19 Januari 2021 | 10.01 WIB

Petugas melayani calon penumpang pesawat saat mengikuti tes cepat COVID-19 di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 20 Desember 2020. Syarat PCR test dan rapid test antigen diperlukan untuk memastikan penerbangan yang sehat khususnya jelang Natal dan Tahun Baru 2021. ANTARA/Fauzan
Perbesar
Petugas melayani calon penumpang pesawat saat mengikuti tes cepat COVID-19 di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 20 Desember 2020. Syarat PCR test dan rapid test antigen diperlukan untuk memastikan penerbangan yang sehat khususnya jelang Natal dan Tahun Baru 2021. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang- Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra mengatakan 15 tersangka komplotan pemalsu dokumen Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan dengan motif mencari keuntungan di tengah pandemi Corona. "Profesi mereka bermacam-macam dan berbagi peran," ujar Adi Ferdian, Senin, 18 Januari 2021.

Sindikat pemalsu dokumen kesehatan Covid-19 yang telah beraksi sejak Oktober 2020 ini melibatkan 15 tersangka. Mereka bekerja di Bandara Soekarno-Hatta, terdiri dari petugas keamanan, petugas validasi, calo tiket hingga petugas parkir. Mereka menerbitkan ratusan surat negatif swab PCR dan Antigen palsu yang dijual dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per lembar.

Berikut peranan para tersangka yang telah meraup Rp 500 juta lebih dalam bisnis dokumen kesehatan covid-19 palsu dalam waktu tiga bulan ini:


* Mhj, 36 tahun, mantan personel keamanan Angkasa Pura Propertindo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan tarif Rp 1 juta sampai Rp 1,1 juta dan per surat palsu. Ia mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu per surat palsu.


M alias A, 53 tahun, calo tiket

Perantara dari tersangka 1 kepada tersangka 3 sehingga tersangka 1 mendapatkan surat kesehatan sebagai syarat untuk terbang dan diserahkan kepada calon penumpang pesawat. Ia mendapatkan Rp 225 ribu per surat palsu.


Z A P,
22 tahun, calo tiket

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perantara antara tersangka 2 dan tersangka 4 dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 225 ribu per surat.


*DS alias O, 23 tahun, eks relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno Hatta

Membuat surat keterangan hasil negatif Swab atau PCR palsu dengan menggunakan laptop dan printer. Jatahnya Rp 200 ribu per surat.


U alias B, 22 tahun, pegawai fasilitas Rapid Test Kimia Farma di Terminal 2 Bandara Soetta.

Membuat soft copy surat keterangan hasil negatif swab dalam bentuk PDF yang dikirimkan, digunakan dan dicetak oleh tersangka 4 atau DS


AA, 32 tahun, relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta.

Memberikan fasilitas berupa tempat kepada tersangka 4 yang sudah memiliki laptop dan printer untuk mencetak surat kesehatan palsu dari beberapa Instansi kesehatan.


*U alias U, 21 tahun, petugas keamanan Terminal 3, Angkasa Pura Propertindo (APP).

10 kali mengantarkan surat keterangan hasil negatif Swab PCR palsu antara 29 Desember 2020 sampai Januari 2021. Ia mendapat imbalan Rp 50 ribu per surat. 

*YS, 23 tahun, relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta.

Mengantarkan surat keterangan hasil negatif Swab PCR palsu.


*SB, 21 tahun, pekerja fasilitas Kesehatan Farma Lab di Terminal 3

Mengantarkan amplop yang diberikan oleh D S  yang berisi Surat hasil negatif Swab PCR palsu


*S, Karyawan PT Lion Air bagian services wheel chair / kursi roda

Mencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dan mendapat keuntungan Rp 50 ribu per surat


*S alias C, 48 tahun, calo tiket Di Terminal 2  Bandara Soekarno-Hatta.


Pencari penumpang yang memerlukan surat kesehatan untuk penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan Kesehatan dan pemesan kepada tersangka 4. Ia mendapat Rp50 ribu per lembar.


IS, 42 tahun, protokol sipil instansi pertahanan

Memesan kepada DS Alias O untuk membuat surat Swab antigen Covid-19  untuk dijual ke lima penumpang yang akan terbang melalui Bandara Soekarno Hatta

*C Y Alias S, 35 tahun pemilik Restoran Konro

Memesan dan menggunakan surat Rapid Test  sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi dan keluarganya saat melakukan penerbangan melalui Bandara SoekarnoiHatta


RAS, calo tiket di Terminal 2

Pencari orang yang memerlukan surat kesehatan Covid19 tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan sekaligus memesan. Ia menadapat Rp 100 ribu per surat.


PA, 24 tahun, protokol pegawai harian lepas instansi keamanan

Pencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk penerbangan tanpa melalui mekanisme Pemeriksaan Kesehatan dengan sekaligus memesan  dengan keuntungan Rp 100 ribu per surat.


Polisi menjerat para tersangka dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat  (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Adi Ferdian.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus