Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Tim penyidik kejaksaan menelisik peran Yusrizki Muliawan dalam proyek menara pemancar BTS 4G.
Perusahaan Yusrizki disebut menyediakan sistem panel surya dalam proyek menara.
Berkas lima tersangka siap dilimpahkan ke pengadilan.
JAKARTA – Ketika namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi proyek menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G, Muhammad Yusrizki Muliawan menghubungi Sugeng Teguh Santoso, pengacara yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW). Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) itu meminta bantuan Sugeng untuk memberi klarifikasi melalui pemberitaan media massa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sugeng menuturkan, pada Maret 2023, Yusrizki diperiksa beberapa kali sebagai saksi dalam kasus proyek menara BTS. Dia menyanggupi permintaan Yusrizki, tapi tak berlanjut. “Tiba-tiba saya dapat kabar dia ditangkap dan sekarang ditahan,” ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu saat dihubungi pada Jumat, 16 Juni lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Agung pada dua hari lalu menetapkan Yusrizki sebagai tersangka baru kasus korupsi BTS 4G. Ia menjadi tersangka kedelapan dalam skandal yang merugikan negara sebesar Rp 8,03 triliun itu. Tim penyidik Kejaksaan ditengarai menemukan kerugian negara dalam pengadaan power supply panel surya yang dikerjakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu.
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti), Anang Latif. Kominfo.go.id
Tim penyidik menyebutkan, dalam proyek menara BTS 4G, perusahaan Yusrizki menyediakan sistem panel surya. "Penyidik menemukan adanya indikasi korupsi dan menaikkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkannya menjadi tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
PT BUP merupakan perusahaan yang ditunjuk menyediakan sistem panel surya sebagai pemasok daya menara pemancar. Dalam akta perusahaan, PT BUP tercatat dimiliki Hapsoro Sukmonohadi. Suami Ketua DPR Puan Maharani itu menguasai 99 persen saham BUP. Satu persen sisanya dipegang PT Mohammad Mangkuningrat. Perusahaan itu disinyalir terafiliasi dengan Ketua Kadin Indonesia Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat.
Peran Penggarap di Proyek BTS
Sebelum Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka, Sugeng menyebutkan sempat mendengar kabar pengutipan fee atau komisi yang diterima pemimpin PT BUP itu. Menurut penjelasan sejawatnya, Sugeng melanjutkan, Yusrizki disebut-sebut menerima puluhan miliar rupiah dari sub-kontraktor yang menjadi pengada alat power supply. Sejak itu Sugeng tak mengetahui lagi kabar Yusrizki. Dia juga hanya menggeleng saat ditanya soal awal keterlibatan Yusrizki dalam korupsi BTS Kementerian Kominfo ini.
Seorang penegak hukum lain menguatkan cerita Sugeng yang mendengar peran Yusrizki. Menurut sumber ini, penyidik Kejaksaan Agung menemukan aliran uang yang diduga diterima Yusrizki dari perusahaan-perusahaan sub-kontraktor yang bergabung dalam proyek power supply yang dikerjakan PT BUP. Nilainya disinyalir mencapai Rp 70 miliar.
Nama Yusrizki berseliweran di Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak bergabung dalam pengerjaan BTS Universal Service Obligation (USO) pada 2018. Kala itu, Yusrizki memperkenalkan bisnis power supply kepada Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi.
Pada 2021, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate disebut meminta Anang memperkenalkannya kepada Yusrizki. Menurut seorang penyidik, perkenalan itu untuk membicarakan bisnis yang bisa dikerjasamakan dalam proyek BTS 4G. Namun dua orang dekat Johnny menyatakan justru Anang yang memperkenalkan Yusrizki kepada Menteri. Dalihnya, ada tokoh nasional yang ingin ikut dalam proyek BTS 4G.
Setelah pertemuan itu, Anang disebut meminta bantuan teman lamanya, Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Anang meminta Irwan membantu Yusrizki agar bergabung dalam proyek dengan anggaran Rp 28,3 triliun tersebut. Anang tak tahu bagaimana PT BUP masuk konsorsium. Beberapa waktu kemudian, masih pada 2021, Anang disebut bertemu kembali dengan Yusrizki.
”Yusrizki menyampaikan bahwa saat itu dia sedang menjajaki bisnis dengan semua konsorsium pemenang tender,” ujar sumber. Ada delapan perusahaan pemenang tender, yaitu PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT Multi Trans Data (MTD), PT Aplikasi Lintasarta, PT Huawei Tech Investment, PT Surya Energi Indotama (SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), dan PT ZTE Indonesia. Mereka tergabung dalam tiga konsorsium, yaitu Fiberhome, IBS, dan Huawei.
Sumber lain di kalangan penegak hukum menyebutkan Anang memerintahkan Irwan agar mempertemukan Yusrizki dengan Jemy Sutjiawan, bos PT Sansaine Exindo. Jemy disinyalir berperan layaknya ketua konsorsium yang mengatur proyek ini melalui Fiberhome-Telkom Infra-MTD. “Yusrizki sudah kenal lama dengan Jemy sebagai pengatur proyek.”
Sumber lainnya menyebutkan Yusrizki menggunakan tujuh perusahaan untuk masuk proyek menara BTS. Ketujuh perusahaan di bawah PT BUP tersebut disebar ke dalam lima perusahaan di konsorsium agar bisa menjadi sub-kontraktor. Menurut sumber itu, Yusrizki disebut mematok harga baterai dan panel surya seharga Rp 350 juta per tower. Dengan total 4.200 tower, nilainya mencapai Rp 1,4 triliun.
Para konsorsium proyek pemancar itu disebut juga diharuskan menggunakan baterai dan panel surya yang dipasok dari perusahaan Yusrizki. Namun proyek ini macet pada medio Maret 2022. Padahal belanja kebutuhan tower sudah dilakukan, hingga akhirnya sebagian tower tak terbangun dan beroperasi.
Baca: Sinyal Hilang Setelah Menara Terbangun
Kuntadi menjelaskan, tim penyidik masih menggali lebih dalam peran Yusrizki dalam dugaan rasuah ini, terutama seputar pengadaan panel surya yang berakibat pada kerugian keuangan negara. “Tapi, soal bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya, sebentar lagi ada berkas tersangka yang siap untuk disidangkan. Ditunggu saja,” ujar Kuntadi.
Berkas Lima Tersangka Bersiap ke Pengadilan
Kejaksaan Agung sejauh ini menetapkan delapan tersangka dalam korupsi BTS Kementerian Kominfo ini. Mereka adalah Direktur Utama Bakti, Anang Achmaad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan, yakni Windi Purnama; Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate; dan teranyar, Yusrizki.
Berkas perkara Anang Latif, Galumbang Menak, Yohan Suryanto, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan telah rampung serta dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan begitu, para tersangka bisa segera dibawa ke meja hijau. ”Jadi, kami menunggu saja setelah pelimpahan berkas dari jaksa penuntut umum ke pengadilan,” ujar Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (kanan), di Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Februari 2023. Dokumentasi Kejaksaan Agung
Baca: Bersiap Gelar Perkara Menyelisik Kasus Menara
Tahapan Proyek Menara BTS
Proyek menara BTS 4G mulanya direncanakan rampung dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada 2021 untuk membangun 4.200 BTS 4G dengan nilai Rp 10,82 triliun. Tahap kedua pada 2022 dibangun 3.704 BTS 4G senilai Rp 6,47 triliun. Pembangunan dibagi dalam lima paket. Paket 1 dan 2 dibangun di Kalimantan, Nusa Tenggara, Sumatera, Maluku, dan Sulawesi. Adapun paket 3 hingga 5 berada di seluruh wilayah pedalaman Papua.
Sumber Tempo yang mengetahui kasus ini menceritakan, dalam tahap pertama, proyek ini dikerjakan tiga konsorsium sepanjang 2021. Pembangunan 4.200 tower dibagi untuk delapan perusahaan tersebut. Di antaranya 954 tower untuk konsorsium Lintasarta, Huawei, dan SEI. Kemudian 1.811 tower dibangun IBS dan ZTE Indonesia. Sementara itu, 1.435 sisanya dikerjakan oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan MTD.
“Temuannya, tidak semua pengerjaan konsorsium Fiberhome-Telkom Infra-MTD berada di wilayah extraordinary (terdepan, terpencil, dan tertinggal),” ujar sumber tersebut. Dalam pengerjaannya, proyek itu diserahkan ke sedikitnya empat perusahaan sub-kontraktor. Satu di antaranya dipasrahkan kepada PT Sansaine Exindo dengan jumlah 1.016 unit tower.
Persoalannya, Sansaine baru membangun 707 tower dan 312 sisanya belum terbangun. Itu pun dari total 707 yang sudah digarap, 61 persen tak rampung dengan status ready for service (RFS). Artinya, ada 622 unit dari 707 tower berpotensi tak rampung dibangun. Masalah-masalah seperti ini juga ditemukan pada sub-kontraktor lain dalam konsorsium Fiberhome-Telkom Infra-MTD.
PT Sansaine Exindo merupakan korporasi yang dimiliki Jemy Sutjiawan. Seorang pengusaha menyebutkan Jemy berperan besar membawa konsorsium Fiberhome-Telkom Infra-MTD memenangi proyek BTS 4G. Jemy sempat membantah ada anggapan dirinya bertindak sebagai pengendali konsorsium. “Sansaine menanggung denda sesuai dengan tanggung jawab dalam kontrak,” ucap dia.
Tempo berupaya meminta penjelasan Yusrizki dari Sugeng Teguh Santoso ihwal kasus rasuah ini. Namun Sugeng menolak menjawab karena sudah tak lagi menjadi kuasa hukum Yusrizki. Dia juga tak mengetahui peran Hapsoro dan Arsjad Rasjid di PT BUP. Sugeng mengatakan dia mundur dari status kuasa hukum sejak mengetahui Yusrizki berperan besar dalam rasuah BTS 4G.
Dihubungi secara terpisah, Yanuar Wasesa, kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mewakili Hapsoro, membantah kabar keterlibatan suami Puan Maharani itu dalam proyek BTS 4G. “Mas Happy (panggilan Hapsoro) tidak pernah cawe-cawe urusan proyek BTS Bakti. PT BUP tidak pernah mendapat pekerjaan proyek BTS itu,” kata Yanuar saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 16 Juni lalu.
Ihwal data kepemilikan Hapsoro dalam akta PT BUP, Yanuar menyebutkan seluruh data perseroan dapat dilihat di Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dia juga membantah isu bahwa PDIP menggelar rapat koordinasi membahas kasus ini.
AVIT HIDAYAT | ANDI ADAM FATURAHMAN | SUKMA LOPPIES
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo