Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perda Kota Religius Kota Depok Ditolak, Pemprov Jawa Barat Sudah Beri Sinyal Sejak Januari

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyayangkan rancangan Perda Kota Religius tidak bisa disahkan menjadi peraturan daerah.

4 Oktober 2022 | 14.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Depok Mohammad Idris. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) atau Perda Kota Religius Kota Depok sejak Januari 2022. Penjelasan tentang tidak direstuinya Raperda PKR disahkan menjadi Perda itu disampaikan dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 408/HK.02.01/Hukham tertanggal 24 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyebut, alasan Raperda PKR tidak bisa diundangkan menjadi Perda di Kota Depok karena substansi aturan tersebut menyentuh ranah kewenangan Pemerintah Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Urusan agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan,” kata Setiawan dalam beleid tersebut.

Setiawan menjabarkan alasan itu berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sehubungan dengan hal tersebut, penyelenggaraan kehidupan keagamaan tidak dinormakan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota,” kata Setiawan.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyayangkan rancangan Perda Kota Religius tidak bisa disahkan menjadi peraturan daerah di Kota Belimbing tersebut. Menurutnya, aturan itu bertujuan untuk mengakomodir sejumlah kebutuhan di masyarakat perihal keagamaan, salah satunya untuk penganggaran para pembimbing rohani.

“Jika ada perda itu, Pemkot Depok bisa mengatur belanja langsung di Badan Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Penelitian (Bappeda) untuk survei,” kata Idris dikutip dari situs pribadinya.

Padahal, kata Idris, Raperda PKR tidak ada mengatur soal hubungan masyarakat dengan Tuhan atau tidak mengatur masyarakat untuk berpakaian. “Ranahnya kita tidak mengatur orang pakai jilbab atau mengatur salat itu tidak, tetapi masalah kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi,” kata Idris.

Menurut Idris, rancangan Perda Kota Religius tidak disetujui dan mandek di Kemendagri saat dilakukan sinkronisasi peraturan perundangan diatasnya. “Sudah disahkan dewan, tetapi tidak disahkan oleh Kemendagri, Gubernur juga tidak mendukung, sehingga mandek di kementerian,” kata Idris.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus