Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pergub Baru Anies Baswedan, Ada Wajib Kunjung ke Perpustakaan

Ada empat kegiatan utama yang diatur Anies Baswedan dalam Pergub tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Ini selengkapnya.

22 Agustus 2018 | 12.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perpustakaan keliling Words on Wheels. Kredit: Singapore International Foundation

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Pergub itu ditetapkan pada 26 Juli 2018 dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia seiring dengan perkembangan zaman.

Baca berita sebelumnya:
Tak Gubris Kritik, Ini Alasan Anies Bikin Pergub Membaca

Anies Baswedan melalui Pergub itu akan melakukan empat kegiatan utama untuk meningkatkan kegemaran membaca di antara warga Jakarta. Keempat kegiatan yang menjadi strateginya itu adalah sosialisasi, promosi, kompetisi, dan apresiasi.

Dalam penjelasannya, pergub mengatur sosialisasi lewat kegiatan meliputi ruang keluarga, satuan pendidikan, hingga bimbingan dan konseling. Contoh kegiatan dibeberkan dalam Pasal 5.

Isinya terdiri dari wajib kunjung perpustakaan, wisata literasi, wajib baca buku pada satuan pendidikan sekolah umum dan madrasah, bimbingan dan konseling, kelas literasi, jumpa tokoh, jumpa penulis, sarasehan, lokakarya berbasis koleksi, seminar literasi, dan kegiatan lainnya.

Baca:
Atlet Jepang Terjerat Prostitusi di Blok M, Ini Kata Anies Baswedan

Adapun kegiatan promosi juga termuat dalam pergub. Kegiatannya meliputi pameran perpustakaan, gelar wicara, bedah buku, pemutaran dan apresiasi fllm, temu komunitas pecinta buku, dan pameran perpustakaan keliling.

Selain itu juga melalui festival taman baca masyarakat, festival literasi, fasilitasi bazaar buku murah berkualitas dan kegiatan literasi lainnya. Publikasi juga dilakukan melalui promosi gemar membaca melalui media cetak dan elektronik.

Selanjutnya, kompetisi diselenggarakan dalam bentuk perlombaan sebagai bentuk pemberian penghargaan gerakan pembudayaan kegemaran membaca. Terakhir, apresiasi dilakukan melalui penghargaan atau hadiah kepada orang atau kelompok yang berjasa dan berperan aktif menumbuhkembangkan budaya gemar membaca.

Baca:
Polusi Udara Jakarta, Greenpeace: Tak Sehat Sebulan 

Apresiasi juga dilakukan melalui penghargaan kepada mereka yang dianggap berpartisipasi pada kegiatan pendayagunaan perpustakaan, menjadi model peran positif dalam membebaskan masyarakat dari buta aksara.

Ihwal pendanaan, kegiatan itu seluruhnya akan dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI juga akan menggunakan dana hibah dan sumbangan serta sumber lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus