Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pergub Tata Ruang Atur Zonasi Pulau Reklamasi, Anak Buah Anies Baswedan: Hanya Pulau C, D, dan G

Zona pulau reklamasi dalam Pergub Tata Ruang hanya pulau eksisting, yaitu Pantai Kita (Pulau C), Pantai Maju (Pulau D), dan Pantai Bersama (Pulau G).

15 Agustus 2022 | 16.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan Peraturan Gubernur tentang tata ruang memuat zonasi pulau reklamasi. Menurut dia, zona reklamasi yang termuat hanya pulau eksisting, yaitu Pantai Kita (Pulau C), Pantai Maju (Pulau D), dan Pantai Bersama (Pulau G).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena itu (pulau) sudah terbangunkan. Yang disebut eksisting itu tanahnya sudah muncul," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Regulasi soal tata ruang Ibu Kota sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Perda Tata Ruang ini akan dicabut setelah keluar Pergub Tata Ruang yang baru. 

Namun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah format kebijakan RDTR-PZ DKI. Undang-undang ini menyebutkan, kebijakan tata ruang cukup diatur dalam peraturan kepala daerah.

Gubernur DKI Anies Baswedan bakal mencabut Perda ini karena sudah terbit Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI. 

Sejumlah pengunjung berfoto di replika bus di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (11/11/2020). Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Menurut Heru, zonasi pulau C, D, dan G beragam, salah satunya permukiman. Dia berujar tak ada zonasi pulau palsu lainnya dalam Pergub 31/2022. 

Sebab, zonasi pulau reklamasi hanya untuk pulau yang sudah bertanah. Misalnya, tutur dia, zonasi Pulau C yang tercatat hanya separuh lahan yang sudah terbangun daratan. "Yang tidak boleh itu kalau memang masih berupa air," ujar dia. 

Baca juga: Berdayakan Nelayan, Jakpro Ingin Bangun Restoran Seafood di Pulau Reklamasi

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus