Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan Peraturan Gubernur tentang tata ruang memuat zonasi pulau reklamasi. Menurut dia, zona reklamasi yang termuat hanya pulau eksisting, yaitu Pantai Kita (Pulau C), Pantai Maju (Pulau D), dan Pantai Bersama (Pulau G).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena itu (pulau) sudah terbangunkan. Yang disebut eksisting itu tanahnya sudah muncul," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Regulasi soal tata ruang Ibu Kota sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Perda Tata Ruang ini akan dicabut setelah keluar Pergub Tata Ruang yang baru.
Namun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah format kebijakan RDTR-PZ DKI. Undang-undang ini menyebutkan, kebijakan tata ruang cukup diatur dalam peraturan kepala daerah.
Gubernur DKI Anies Baswedan bakal mencabut Perda ini karena sudah terbit Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI.
Sejumlah pengunjung berfoto di replika bus di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (11/11/2020). Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Menurut Heru, zonasi pulau C, D, dan G beragam, salah satunya permukiman. Dia berujar tak ada zonasi pulau palsu lainnya dalam Pergub 31/2022.
Sebab, zonasi pulau reklamasi hanya untuk pulau yang sudah bertanah. Misalnya, tutur dia, zonasi Pulau C yang tercatat hanya separuh lahan yang sudah terbangun daratan. "Yang tidak boleh itu kalau memang masih berupa air," ujar dia.
Baca juga: Berdayakan Nelayan, Jakpro Ingin Bangun Restoran Seafood di Pulau Reklamasi