Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adiwarsita Dihukum Enam Tahun
ADIWARSITA Adinegoro, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu. Menurut Lilik, ketua majelis hakim, Adiwarsita terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 43,5 miliar. Selain dihukum enam tahun, Adiwarsita juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 43,5 miliar secara tanggung renteng dan membayar Rp 21,7 miliar.
Adiwarsita didakwa menyalahguna-kan dana reboisasi foto udara yang dikelola APHI. Dana itu dipinjamkannya kepada M.Z. Hutagaol, Yayasan Raudathul Jannah, dan digunakan untuk Hari Kesetia-kawanan Sosial Nasional. "Atas perbuat-an tersebut, negara dirugikan Rp 43,5 miliar," kata Lilik.
Selain Adiwarsita, hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yusran Syarif, Bendahara APHI. Dalam berkas yang terpisah, Wakil Bendahara APHI, Zain Mansyur, juga dihukum empat tahun oleh majelis hakim yang diketuai Agus Subroto. Hukuman yang sama ditimpakan kepada Abdul Fattah D.S., wakil ketua organisasi itu.
Zulhendri Hasan, kuasa hukum Adiwarsita, langsung menyatakan banding. Menurut dia, selama persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan Adiwarsita merugikan negara.
Diduga Korupsi, Gubernur Banten Dicopot
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan sementara Djoko Munandar, Gubernur Provinsi Banten, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Menurut Andi Mallarangeng, juru bicara kepresidenan, Djoko diberhentikan atas permintaan Menteri Dalam Negeri pada 6 September 2005.
"Pemberhentian tersebut dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan pengadilan," ka-ta Andi, Rabu pekan lalu. Untuk itu, Presiden menetapkan Wakil Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten.
Saat ini status Djoko adalah terdakwa dalam perkara korupsi dana APBD Provinsi Banten senilai Rp 14 miliar. Perkaranya sudah dita-ngani di Pengadilan Negeri Ba-n--ten. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Djoko menyelewengkan dana pos tak terduga APBD dengan cara membagikan kepada 75 anggota DPRD Provinsi Ban-ten. "Saya pasrah saja," kata Djoko menanggapi pemberhentian tersebut.
Anggota GAM Tewas Ditembak
INSIDEN berdarah terjadi di Aceh, Rabu pekan silam. Se-orang anggota Gerakan Aceh- Merdeka (GAM), Syaf-rudin, 32 tahun, ditembak mati oleh anggota Brigade Mo-bil (Brimob) Kepolisian Resor Jeu-ram, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Saat itu Syafrudin di-ketahui tidak bersenjata.
Menurut Kepala Bidang Hu--mas Nanggroe Aceh Darussalam, Komisaris Besar Polisi Joko Turrahman, insi-den meletup saat pasukan Brimob menggelar razia pencarian mobil milik seorang warga yang dirampas di depan Polres Nagan Raya. Saat itu polisi bermaksud meng-hentikan sebuah mobil Suzuki Escudo yang melaju kencang. Diduga, mobil itulah yang tengah dicari aparat. "Karena tak dihiraukan, po-lisi lang-sung menembak ke arah mobil," kata Joko. Syafrudin terkena dan tewas.
Namun, versi itu dibantah Irwandi Yusuf, wakil GAM.- Menurut dia, insiden bermula ketika dua anggota GAM te-ngah membeli voucher pulsa telepon, 100 meter dari kantor polres. Dua anggota GAM lainnya menunggu di m-obil. Pada saat itulah petugas Brimob mendatangi mereka de-ngan sikap mengancam. Me-lihat itu, Syafrudin yang ma-sih berada di mobil ber-usaha menghindar dan menjalankan mobilnya. "Lalu, Brimob mulai membuka tembakan," kata Irwandi.
Kini Aceh Monitoring Mission (AMM) tengah mengusut insiden maut tersebut. "Tim akan bekerja sama dengan polres setempat untuk meng-usut insiden ini," kata Ketua AMM, Pieter Feith.
'Subsidi' untuk DPRD DKI
SAAT banyak orang miskin merana akibat naiknya harga BBM, anggota DPRD DKI Jakarta justru bakal meraup rezeki lebih banyak bulan ini. Gaji mereka naik rata-rata Rp 10 juta-15 juta dari sebelumnya. Walhasil, take-home pay atau penghasilan total rata-rata mereka akan melejit menjadi Rp 50 juta per bulan. Kenaikan itu merupakan implikasi dari Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2005 tentang Anggar-an DPRD.
Anggota DPRD dari Frak-si PKS, Selamat Nurdin, membenarkan angka Rp 50 juta adalah jumlah maksimal yang bisa diterima setiap anggota. "Tapi tergantung aktivitas tiap anggota," ujarnya. Menurut peraturan gubernur, jumlah tersebut merupakan total dari insentif yang bisa diterima anggota DPRD setiap bulan. Untuk uang lelah, misalnya, menurut sumber Tempo di DPRD, setiap anggota mendapat Rp 1,5 juta per kegiatan. Padahal kegiatan pokok DPRD bisa mencapai 30 kali sebulan. Kegiatan itu mencakup aktivitas di komisi, badan kehormatan, panitia ang-garan, panitia legislasi, dan lainnya. "Kalau dikalikan satu setengah juta, tiap anggota mendapat sekitar Rp 30 juta. Ini belum ditambah uang lain-lain," katanya.
Ketua DPRD DKI, Ade Surapriatna, menganggap ke-naikan itu sebagai hal yang wajar. "Hanya penyesuaian harga," katanya. Toh, tidak semua anggota parlemen menyatakan senang dengan gaji baru itu. Selamat Nurdin, misalnya, mengusulkan agar anggota DPRD rela memotong 50 persen gaji mereka untuk partai. "Potongan itu dikembalikan partai dalam bentuk program bantuan ke masyarakat yang membutuh-kan," katanya.
Heli TNI-AU Jatuh
HELIKOPTER milik TNI Angkatan Udara tipe Twin Pack buatan Amerika Serikat tahun 1960, Rabu pekan lalu, hilang di Papua. Heli nahas itu meninggalkan Landasan Udara Sentani, Jayapura, pada pukul 8.30 pagi waktu setempat untuk sebuah latih-an. Namun, lebih dari sejam kemudian petugas landasan kehilangan kontak. Hubung-an terakhir terjadi saat heli berada pada jarak sekitar 30 mil ke arah selatan Sentani atau arah timur Genyem, Kabupaten Jayapura.
Sumber Tempo di tim Search and Rescue TNI Angkatan Udara Papua menga-takan heli itu seharusnya kembali ke Sentani pukul 10.00. Pada pukul 10.10 mena-ra masih sempat menerima panggilan "mayday...mayday..." dari pilot, lantas hubungan terputus.
Rabu itu juga TNI-AU langsung melakukan pencarian. Mulanya TNI-AU menduga heli mengalami gangguan teknis dan mendarat darurat. Namun, hingga Jumat malam pekan lalu, heli belum ditemukan, termasuk empat orang personel TNI-AU yang menjadi penumpang. Mereka adalah Pilot Kapten (Penerbang) Bicey, Kopilot Letnan Satu (Penerbang) Satria Utomo, serta dua orang meka-nik Serma Hariyadi dan Serka Purnomo. "Belum ada titik cerah dari hasil penyisiran," kata Danlanud Jayapura, Kolonel (Penerbang) Anang Murdiyanto.
Menurut Kepala D-inas Penerangan TNI-AU, Mar-sekal Pertama Sagom Tamboen, heli nahas itu berasal dari Skuadron VI Pangkalan Udara Atang Sanjaya, Bogor. Ia berada di Papua dalam rangka operasi rutin peng-amanan.
Penjara untuk 22 Mantan Anggota DPRD
Gara-gara terbukti menilep dana APBD sebesar Rp 5,9 miliar, 22 anggota DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, periode 1999-2004, divonis penjara oleh peng-adilan negeri setempat. Palu diketok Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin, Selasa pekan lalu. Menurut Kartim, seluruh terdakwa baik sen-diri-sendiri maupun secara bersama-sama telah mengutil dana APBD Kota Ken-da-ri yang disimpan di dalam kas Sekretariat Dewan.
Korupsi tersebut dilakukan dengan cara beragam: dari membuat perjalanan dinas fiktif hingga menggelembungkan anggaran dalam pos Sekretariat Dewan. Ada yang meminta dana untuk studi banding ke Lombok, Bogor, dan Jakarta. Namun semuanya fiktif. "Praktek ini dilakukan oleh hampir seluruh terdakwa selama tahun 2003 hingga 2004," ujar Kartim.
Majelis hakim menilai mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dua orang unsur pimpinan Dewan, yakni Siti Arfah Panudariama dan Ahmad Haji Hasan, diganjar satu sete-ngah tahun penjara dan denda Rp 35 juta. Tiga lainnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Sisa-nya mendapat hukuman penjara satu setengah tahun dan denda Rp 41 juta.
Atas keputusan itu, 19 orang terdakwa langsung me-nyatakan banding. Se-dang-kan Zainuddin Monggo-lia, Pamasona, dan Hasan Nur-fin, yang mendapat hu-kum-an paling ringan, meminta waktu untuk berpikir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo