Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Modus Hanky-Panky Kuota Haji Khusus di DPR

Ibadah haji 2024 kisruh akibat alokasi haji khusus terlalu banyak. Ada bagi-bagi jatah kuota haji dan pemberian komisi ke DPR.

 

14 Juli 2024 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Munzir Fadly
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Munzir Fadly

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

RAPAT Tim Pengawas Haji Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Hotel Wehdah Al Khair, Mekah, Arab Saudi, Rabu, 12 Juni 2024, berlangsung panas. Begitu Menteri Yaqut menyelesaikan presentasi tentang ibadah haji 2024, para anggota DPR menghujaninya dengan berbagai pertanyaan. Mereka menyoroti sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kuota haji khusus atau haji plus.

“Anggota Tim Pengawas sampai emosi,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII yang membidangi urusan agama, Marwan Dasopang, menceritakan isi pertemuan itu kepada Tempo, Selasa, 9 Juli 2024. Nyaris tak ada anggota Tim Pengawas yang membela Yaqut, termasuk Marwan. Padahal dia dan Yaqut sama-sama berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa. 
 
Menurut Marwan, Tim Pengawas Haji tak puas atas jawaban yang diberikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Tim Pengawas terus mencecar soal kuota haji khusus. Adapun Menteri Agama lebih banyak diam ketika membahas persoalan itu.

Anggota Tim Pengawas Haji, John Kenedy Azis, membenarkan cerita Marwan. Politikus Partai Golkar itu memprotes keputusan Menteri Yaqut menambah kuota haji khusus tanpa persetujuan DPR. Ia menganggap penambahan itu tak sesuai dengan keputusan rapat Komisi bidang Agama DPR pada 27 November 2023. 

Kala itu, kata John, rapat memutuskan jumlah haji khusus sebanyak 19.280 orang atau 8 persen dari 241 ribu anggota jemaah. Jumlah tersebut sudah memperhitungkan tambahan kuota 20 ribu yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Sedangkan jumlah haji reguler sebanyak 221.720 orang. Nyatanya, ada 27.680 calon haji khusus berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

Tim Pengawas Haji pun menuding Kementerian Agama menambah alokasi haji khusus tanpa persetujuan DPR. Para anggota DPR menuding Menteri Yaqut tak memprioritaskan calon haji reguler yang telah antre bertahun-tahun. “Ini menyalahi Undang-Undang Haji,” tutur John pada Rabu, 10 Juli 2024.

John dan Marwan menuturkan, Yaqut sempat menjelaskan bahwa penambahan kuota haji khusus disesuaikan dengan kondisi fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Tiga tempat itu menjadi lokasi utama puncak ibadah haji. Yaqut mencontohkan, bakal terjadi penumpukan di tenda-tenda di Arafah jika jumlah calon haji reguler tetap sesuai dengan hasil rapat 27 November 2023.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Francisca Christy Rosana, Erwan Hermawan, Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Hanky-Panky ke Tanah Suci"

Hussein Abri Dongoran

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus