Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Modus Hanky-Panky Kuota Haji Khusus di DPR

Ibadah haji 2024 kisruh akibat alokasi haji khusus terlalu banyak. Ada bagi-bagi jatah kuota haji dan pemberian komisi ke DPR.

 

14 Juli 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Munzir Fadly

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RAPAT Tim Pengawas Haji Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Hotel Wehdah Al Khair, Mekah, Arab Saudi, Rabu, 12 Juni 2024, berlangsung panas. Begitu Menteri Yaqut menyelesaikan presentasi tentang ibadah haji 2024, para anggota DPR menghujaninya dengan berbagai pertanyaan. Mereka menyoroti sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kuota haji khusus atau haji plus.

“Anggota Tim Pengawas sampai emosi,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII yang membidangi urusan agama, Marwan Dasopang, menceritakan isi pertemuan itu kepada Tempo, Selasa, 9 Juli 2024. Nyaris tak ada anggota Tim Pengawas yang membela Yaqut, termasuk Marwan. Padahal dia dan Yaqut sama-sama berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa.
 
Menurut Marwan, Tim Pengawas Haji tak puas atas jawaban yang diberikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Tim Pengawas terus mencecar soal kuota haji khusus. Adapun Menteri Agama lebih banyak diam ketika membahas persoalan itu.

Anggota Tim Pengawas Haji, John Kenedy Azis, membenarkan cerita Marwan. Politikus Partai Golkar itu memprotes keputusan Menteri Yaqut menambah kuota haji khusus tanpa persetujuan DPR. Ia menganggap penambahan itu tak sesuai dengan keputusan rapat Komisi bidang Agama DPR pada 27 November 2023. 

Kala itu, kata John, rapat memutuskan jumlah haji khusus sebanyak 19.280 orang atau 8 persen dari 241 ribu anggota jemaah. Jumlah tersebut sudah memperhitungkan tambahan kuota 20 ribu yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Sedangkan jumlah haji reguler sebanyak 221.720 orang. Nyatanya, ada 27.680 calon haji khusus berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

Tim Pengawas Haji pun menuding Kementerian Agama menambah alokasi haji khusus tanpa persetujuan DPR. Para anggota DPR menuding Menteri Yaqut tak memprioritaskan calon haji reguler yang telah antre bertahun-tahun. “Ini menyalahi Undang-Undang Haji,” tutur John pada Rabu, 10 Juli 2024.

John dan Marwan menuturkan, Yaqut sempat menjelaskan bahwa penambahan kuota haji khusus disesuaikan dengan kondisi fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Tiga tempat itu menjadi lokasi utama puncak ibadah haji. Yaqut mencontohkan, bakal terjadi penumpukan di tenda-tenda di Arafah jika jumlah calon haji reguler tetap sesuai dengan hasil rapat 27 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua dari kanan) meninggalkan Masjidi Al-Haram setelah menunaikan umrah wajib di Mekah, Arab Saudi, 10 Juni 2024. Antara/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada Tempo di kantornya pada Jumat, 12 Juli 2024, Yaqut mengakui hadir dalam rapat dengan Tim Pengawas Haji itu. Tapi ia tak membenarkan ataupun membantah jika pertemuan itu disebut berjalan panas. “Rapat biasa, tiap tahun dilakukan,” kata mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu.

Rapat dua jam yang dipimpin oleh Ketua Komisi bidang Agama, Ashabul Kahfi, terpotong oleh istirahat salat asar. Setelah jeda, giliran Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus memimpin pertemuan. Politikus Golkar itu lantas menyarankan DPR membentuk panitia khusus untuk mengevaluasi pelaksanaan haji 2024.

Gayung pun bersambut. Anggota Tim Pengawas Haji, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengklaim panitia khusus diperlukan karena pelaksanaan haji melibatkan sejumlah kementerian. Ketua Fraksi PKB itu juga ingin memanggil pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia soal lalu lintas. “Ini lintas sektor,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi bidang Agama, Ace Hasan Syadzily, mengatakan Tim Pengawas juga menyoroti sejumlah persoalan haji lain, seperti akomodasi, pelayanan, dan transportasi. Untuk lebih mudah membongkar persoalan, rencana pembentukan pansus haji yang dibahas di rapat Tim Pengawas itu akan dibawa ke Jakarta.

DPR pun resmi menggunakan hak angket atau hak untuk menelusuri kebijakan dan program pemerintah. Panitia Khusus Haji terbentuk dalam sidang paripurna Selasa, 9 Juli 2024.

•••

TAMBAHAN 20 ribu kuota haji didapat pemerintah setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman, di Riyadh pada 19 Oktober 2023. Jokowi menyampaikan kepada Muhammad, yang juga Perdana Menteri Arab Saudi, soal kondisi antrean jemaah haji asal Indonesia yang masa tunggunya bisa mencapai 47 tahun.

Malam hari seusai pertemuan itu, Jokowi mendapat kepastian bakal ada 20 ribu catu tambahan untuk ibadah haji 2024. “Saya deg-degan juga, benar atau enggak kuota haji itu akan ditambah karena baru ada pernyataan dari Presiden,” tutur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat, 12 Juli 2024.

Yaqut khawatir peristiwa haji 2023 berulang. Saat itu Indonesia juga mendapatkan kuota tambahan sebanyak 8.000. Tapi kepastian tambahan alokasi haji itu baru didapat oleh Kementerian Agama menjelang keberangkatan jemaah haji dari Indonesia.

Rapat Tim Pengawas Haji DPR bersama Kementerian Agama di Hotel Wehdah Al Khair, Mekah, Arab Saudi, 12 Juni 2024. Dok. Kementerian Agama RI/MCH 2024

Setelah Jokowi menyampaikan adanya kuota haji tambahan, Komisi bidang Agama Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat dengan Kementerian Agama pada awal November 2023. Pertemuan itu membahas penetapan kuota hingga biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024. Puncaknya, pada 27 November, Menteri Yaqut dipanggil ke Komisi bidang Agama. 

Wakil Ketua Komisi bidang Agama dari Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, bercerita, rapat memutuskan kuota ekstra itu ditambahkan ke alokasi semula yang berjumlah 221 ribu anggota jemaah. Artinya, total anggota jemaah Indonesia berjumlah 241 ribu orang dengan rincian 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus.

Rapat memutuskan biaya haji reguler sebesar Rp 93,4 juta. Setiap calon haji reguler membayar sekitar Rp 54 juta, sisanya ditanggung pemerintah. “Setelah itu ditindaklanjuti dengan keputusan presiden,” ujar Ace, Senin, 8 Juli 2024. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji terbit pada 9 Januari berdasarkan penghitungan kuota jemaah haji. 

Namun Menteri Yaqut berkata lain. Ia menyatakan keputusan rapat 27 November 2023 itu sebatas asumsi dan bisa berubah. Apalagi ia baru bertemu dengan Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed al-Rabiah di Jeddah pada Desember 2023. 

Saat itu Yaqut bertanya ihwal pelayanan yang didapatkan Indonesia dari penambahan 20 ribu kuota haji. “Setahu saya tidak ada penambahan tempat untuk jemaah haji di Arafah dan Mina,” katanya.

Seusai pertemuan itu, Yaqut mengutus Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief ke Arab Saudi. Pada 8 Januari 2024, keluar kesepakatan Kementerian Agama dengan Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi yang diteken di Jeddah. Yaqut juga melaporkan kesepakatan itu kepada Presiden Jokowi.

Petugas penyelenggara ibadah haji memeriksa kasur bagi calon haji Indonesia di Mina, Mekah, Arab Saudi, 11 Juni 2024. Antara/Sigid Kurniawan

Keputusan itu berbeda dengan hasil rapat kerja dengan DPR mengenai jumlah kuota haji. Pasal 5 kesepakatan itu menyebutkan ada 27.680 haji khusus dan 213.320 haji reguler. Artinya, kuota tambahan 20 ribu itu dibelah menjadi dua, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Yaqut menjelaskan, dalam rapat teknis di Arab Saudi, pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa masalah ketersediaan tempat di Arafah dan Mina menjadi pertimbangan dipangkasnya jumlah kuota haji reguler. “Kesiapan embarkasi di dalam negeri juga terbatas,” ujar Yaqut.

Kementerian Agama lalu menyurati DPR soal perkembangan terbaru dari Saudi. Isi surat itu juga meminta persetujuan soal perubahan kuota haji. Yaqut berkukuh, sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi tambahan itu merupakan kewenangan Menteri Agama.

Warkat yang dikirimkan oleh Yaqut tak mendapat respons dari para politikus Senayan. Wakil Ketua Komisi bidang Agama DPR, Ace Hasan Syadzily, bercerita bahwa lembaganya tetap berpatokan pada rapat kerja 23 November 2023. “Apalagi surat yang dikirim itu sifatnya pemberitahuan,” tuturnya.

Yaqut lalu mengutus Hilman Latief dan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, menemui pimpinan dan anggota Komisi bidang Agama DPR. Tujuannya adalah agar kesepakatan dengan pemerintah Saudi itu disetujui DPR. Apalagi pemerintah Saudi memberikan tenggat pengisian data haji khusus dan penandatanganan kontrak rampung pada akhir Februari 2024. 

Jemaah Haji Indonesia yang kembali ke hotel, karena terjadinya penundaan kepulangan hingga 28 jam ke tanah air, di Madinah, Arab Saudi, 7 Juli 224. kemenag.go.id/ Syamsuddin

Ace Hasan mengakui Hilman pernah datang ke ruang pimpinan Komisi VIII menjelang akhir Februari 2024. Dua pemimpin lain, yaitu Ketua Komisi bidang Agama, Ashabul Kahfi, dan Wakil Ketua Marwan Dasopang, ikut menemui utusan Menteri Yaqut. Saat itu Hilman menyampaikan penetapan 10 ribu kuota haji khusus tersebut adalah kebijakan pemerintah Saudi.

Tak percaya begitu saja, Ace meminta Hilman menunjukkan bukti surat ataupun foto dari sistem penyelenggara haji Arab Saudi, e-Hajj, bahwa ada perintah dari sana. “Saya marah karena dia tak bisa menunjukkan surat tapi meminta persetujuan alokasi kuota,” ujarnya. Menurut versi Ace, jika Saudi memberikan kuota, alokasinya tetap diserahkan kepada negara penerima.

Hilman Latief menuturkan, Kementerian Agama memang tak menerima surat dari Arab Saudi. Informasi soal tambahan 10 ribu haji khusus didapatkan dari e-Hajj pemerintah Saudi. “Ada fotonya dari November dan MOU dengan Saudi,” ucap guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu kepada Tempo di kantornya, Jumat, 12 Juli 2024.

Sejumlah anggota Komisi bidang Agama dan Tim Pengawas Haji yang ditemui Tempo sepanjang pekan lalu mengatakan penambahan kuota haji khusus dari alokasi tambahan itu kental bau suap. Menurut cerita mereka, pejabat Kementerian Agama dan perwakilan pengusaha travel datang melobi. Dalam lobi-lobi itu, para anggota DPR ditawari jatah 100-500 calon haji khusus.

Menurut narasumber yang sama, para pelobi juga mengiming-imingi anggota DPR dengan duit. Untuk setiap calon haji khusus yang diterbangkan ke Tanah Suci, anggota DPR akan mendapat US$ 1.000-2.000. Dengan kurs US$ 1 sebesar Rp 16 ribu, berarti anggota DPR akan mendapat Rp 16-32 juta per satu calon haji khusus. 

Anggota Komisi bidang Agama dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, menyebutkan penambahan kuota haji khusus menimbulkan berbagai persoalan. Tak hanya merugikan calon haji reguler, penambahan kuota khusus itu juga rentan diperjualbelikan. “Ada indikasi jual-beli kuota yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Luluk.

Sedangkan anggota Tim Pengawas Haji dari Fraksi Golkar, John Kenedy Azis, mengaku mendapat informasi dari pengusaha travel soal permainan pembagian kuota tersebut. “Ada pihak-pihak tertentu yang dapat lebih banyak,” ujarnya. John tak membenarkan ataupun membantah soal komisi untuk anggota DPR. “Yang saya tahu, ini ada hanky-panky.”

Kepada Tempo, dua pengusaha travel ibadah haji dan umrah bercerita bahwa ada grup travel besar yang membeli kuota haji khusus dari perusahaan kecil. Keduanya menyatakan bahwa calon haji khusus memilih perusahaan yang lebih besar, termasuk calon anggota jemaah yang baru mendaftar satu-dua bulan.

Kongkalikong antara perusahaan kecil dan besar itu membuat kuota haji khusus bisa habis terserap. Padahal Kementerian Agama meminta pengusaha travel memprioritaskan kuota khusus untuk calon haji yang memiliki waktu tunggu lebih dari tujuh tahun.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menampik soal dugaan jual-beli kuota haji khusus dan upaya suap kepada anggota DPR. “Disumpah demi apa pun, saya berani mengatakan tidak,” ucapnya. Yaqut mengklaim, sebagai amirulhaj atau pemimpin misi haji, ia ingin memperbaiki pelaksanaan rukun Islam kelima itu.

Soal haji khusus, Yaqut menyatakan prosesnya dijalankan oleh pengelola travel yang telah mendapatkan izin dari pemerintah Arab Saudi. Para pengusaha travel wajib membentuk konsorsium yang terdiri atas beberapa perusahaan penyelenggara haji khusus. 

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur membantah bila disebut ada jual-beli kuota dan pemberian komisi. Ia mengklaim pembagian kuota haji khusus sudah merata. Di AMPHURI, misalnya, ada dua konsorsium yang menaungi sejumlah perusahaan travel. “Setiap konsorsium itu minimal dapat 1.500 calon haji khusus,” ujarnya.

•••

TAK hanya mempersoalkan kuota, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi bagian Tim Pengawas Haji juga menyoroti berbagai kekisruhan ibadah haji 2024. Anggota Panitia Khusus Haji DPR, Ace Hasan Syadzily, misalnya, mengaku menemukan jumlah tempat tidur di tenda jemaah haji jauh lebih banyak ketimbang seharusnya.

Saat berada di Mina pada 16 Juni 2024, Ace dan stafnya menemukan ada tenda yang berisi 241 matras. Padahal tulisan di depan tenda menyebutkan jumlah penghuni sebanyak 230 orang. “Tidak sesuai dengan kapasitas,” kata politikus Partai Golkar ini.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar juga menemukan panjang tempat tidur untuk calon haji tak sampai 1 meter. “Mana bisa tidur? Akhirnya calon haji tidur di lorong,” ucap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan panjang tempat tidur bagi calon haji dibuat hanya 80 sentimeter untuk mengatasi keterbatasan tempat di Mina. 

Para anggota Dewan juga mempersoalkan masalah transportasi, dari keterlambatan penerbangan hingga pelayanan bus di Tanah Suci. Anggota Panitia Khusus Haji DPR, John Kenedy Azis, menuturkan, pelayanan ratusan bus Shalawat, sarana transportasi jemaah haji dari hotel ke Masjid Al-Haram di Mekah, berhenti sejak 9 Juni 2024. Sebagian bus juga telat datang menjemput jemaah. 

Sedangkan Ace Hasan mengkritik keterlambatan penerbangan jemaah haji. Dia bercerita, ada 27 ribu anggota jemaah yang seharusnya pulang dari Mekah menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Namun mereka harus lebih dulu ke Madinah, lokasi awal mereka tiba di Arab Saudi, sebelum kembali ke Tanah Air.

Menteri Agama menolak jika persoalan transportasi disebut merupakan kesalahan lembaganya. Ia menyatakan terjadi kemacetan lalu lintas di berbagai lokasi ibadah haji di Arab Saudi karena ribuan bus keluar pada jam yang sama. Dampaknya, terjadi keterlambatan jemaah haji. Namun, soal penerbangan, Yaqut menyebutkan kesalahan ada pada Garuda Indonesia.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, akibat pengalihan penerbangan dari Mekah ke Madinah, terjadi keterlambatan pemulangan jemaah haji. Keterlambatan itu juga disebabkan oleh ketidakjelasan jam terbang pesawat.

Sedangkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra menuturkan, pengalihan penerbangan ke Madinah itu terjadi karena perusahaannya tak mendapatkan slot terbang dari Mekah. Ia menyatakan Kementerian Agama telah mengirimkan surat negosiasi agar jemaah haji bisa terbang dari Mekah ke Jakarta. Namun otoritas Saudi tak kunjung memberi izin.

Toh, Irfan juga mengakui Garuda terseok-seok mencari pesawat tambahan untuk jemaah haji. Sebab, jumlah permintaan sewa pesawat di dunia penerbangan sedang tinggi. Garuda menyewa delapan pesawat tambahan dengan kapasitas tempat duduk untuk 360 orang. “Kalau Garuda yang dimarahin juga enggak apa-apa,” tuturnya.

Persoalan ibadah haji dan pembentukan pansus haji mendapat perhatian dari Istana. Penggunaan hak angket ini merupakan yang kedua pada masa pemerintahan Joko Widodo. Sebelumnya, pada 2018, DPR membentuk panitia khusus untuk menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.  

Yaqut mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan menjelaskan soal penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pratikno, kata dia, menanyakan pembentukan pansus dan persoalan kuota haji khusus. “Saya jawab normatif saja,” ujarnya. Pratikno belum merespons permintaan konfirmasi yang dikirimkan oleh Tempo.

Yaqut juga berkomunikasi dengan kakaknya, Yahya Cholil Staquf, yang menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Dalam sebuah percakapan lewat sambungan telepon, Yahya menanyakan soal pembentukan Pansus Haji DPR. Yaqut kemudian mendengar bahwa kakaknya bertemu dengan Wakil Ketua Komisi bidang Agama DPR, Ace Hasan Syadzily, pada Rabu, 3 Juli 2024. “Saya enggak tahu konteksnya apa,” katanya. Seorang narasumber yang mengetahui pertemuan di rumah Yahya itu bercerita, tuan rumah menanyakan rencana Pansus Haji selanjutnya. Hingga Sabtu, 13 Juli 2024, Yahya belum merespons pesan dan panggilan telepon Tempo.

Sehari seusai pertemuan dengan Yahya, Ace Hasan Syadzily bertemu dengan Yaqut di salah satu restoran di kawasan Senayan Park, Jakarta Pusat. Keduanya berdiskusi soal alasan Yaqut mengambil kebijakan penambahan kuota haji khusus. Padahal DPR dan Kementerian Agama telah menyepakati alokasi kuota tambahan.

Yaqut mengaku bertemu dengan Ace dan sejumlah anggota Komisi bidang Agama lain. “Konteksnya bukan hanya Pansus, kami ngobrol ngalor-ngidul,” ucap Yaqut. Ace pun membenarkan informasi soal pertemuannya dengan Yahya dan Yaqut. “Berdiskusi banyak hal.”

Menghadapi Panitia Khusus Haji DPR, Yaqut menyatakan akan mengikuti proses di parlemen. Ia juga menyiapkan berbagai dokumen soal kuota haji khusus. Meskipun DPR telah mengantongi berbagai persoalan, ia mengklaim pelaksanaan ibadah haji 2024 berjalan lancar. “Saya meyakini jauh lebih baik,” ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Francisca Christy Rosana, Erwan Hermawan, Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Hanky-Panky ke Tanah Suci"

Hussein Abri

Hussein Abri

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus