Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengabulkan permintaan rehabilitasi dari ketergantungan narkoba yang diajukan oleh selebgram Abdul Kadir. Kadir sudah menjalani rehabilitasi sejak beberapa hari lalu. Sehingga pihak kepolisan tidak bertanggung jawab lagi terhadap penahanan terhadap selebgram dengan pengikut 1,7 juta orang itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menyatakan tidak ada barang bukti yang ditemukan, tapi Kadir positif sabu. “Yang kami temukan barang buktinya hanya bong dan klip bekas pakai, akhirnya direhab," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Senin, 15 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menangkap selebgram dengan akun @d_kadoor itu di hotel pada 27 Januari 2021. Ia ditangkap di salah satu hotel di Pancoran, Jakarta Selatan.
Sebelum menangkap Kadir, polisi terlebih dulu meringkus F di hotel itu. Setelah dikembangkan, diketahui bahwa F baru saja melakukan pesta sabu bersama Kadir, teman lamanya.
Polisi kemudian menciduk Kadir di kamar yang berbeda. Ia pun mengaku baru mengonsumsi narkotika itu bersama F yang sudah sekitar tiga bulan menggunakan sabu.
Kepada polisi, Abdul Kadir mengaku baru kali itu mengkonsumsi sabu. Ia mengatakan alasannya mencicipi barang haram itu hanya ingin coba-coba. Dalam pembelian pertama, Kadir mengaku hanya membeli 1/4 gram seharga Rp 200 ribu. "Penyidik akan mendalami lagi."