Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Abdul Kadir yang dikenal ceria dan lucu hanya tertunduk lesu saat ditampilkan polisi di Polda Metro Jaya pada Senin, 1 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pria yang dikenal dengan nama D'Kadoor dalam sosial media itu ditangkap polisi di salah satu hotel di kawasan Pancoran karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mau coba-coba," kata Abdul Kadir kepada wartawan soal alasannya menggunakan narkoba jenis sabu. Saat ditangkap pada Rabu, 27 Januari 2021, Abdul Kadir baru selesai menggunakan sabu bersama seorang temannya.
Abdul Kadir mengaku penasaran alias kepo dengan rasa sabu. Karena itu ia mencoba kristal haram tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Abdul Kadir mengaku baru pertama kali mencoba narkoba jenis sabu itu. Namun, kata Yusri, penyidik masih akan mendalami pengakuan tersebut.
Sebab, kata Yusri, setelah diperiksa percakapan yang ada di ponsel milik Abdul Kadir, polisi menemukan percakapan permintaan narkoba lainnya kepada seseorang. "Beberapa chat juga sudah kami lakukan pemeriksaan sebagai barang bukti, termasuk adanya permintaan barang narkotika jenis yang lain dari ponsel milik keduanya," kata Yusri.
Alat Hisap Sabu
Yusri mengatakan saat menangkap Abdul Kadir, polisi menemukan satu alat hisap sabu alias bong di kamar hotel. "Iya ditemukan alat hisap sabu di sana," ujar Yusri Yunus.
Polisi kemudian mengetes urine Abdul Kadir dan seorang temannya yang berinisial F. Keduanya ditemukan positif menggunakan amfetamin atau sabu.
Rehabilitasi
Polisi akan mengajukan rehabilitasi untuk selebgram Abdul Kadir yang ditangkap usai pesta narkoba di salah satu hotel kawasan Pancoran.
Yusri Yunus mengatakan, rehabilitasi diajukan karena penyidik tak menemukan sabu saat Abdul Kadir diciduk. "Nanti kami coba untuk mengajukan rehabilitasi untuk keduanya, tetapi kasus tetap berjalan," ujar Yusri.
Polisi menjerat selebgram dengan pengikut 1,7 juta itu dengan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Permohonan asesmen terhadap Abdul Kadir akan diajukan ke Badan Narkotika Nasional atau BNN DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang memutuskan apakah permohonan rehabilitasi dikabulkan atau ditolak.
Terkait penangkapan Abdul Kadir, Yusri mengatakan polisi tidak akan mengendurkan penegakan hukum di tengah pandemi Covid-19. "Ini satu pembelajaran untuk yang lain, bahwa Ditresnarkoba Polda Metro terus akan melakukan pengejaran siapapun pengguna, pemakai, bahkan pengedar sekalipun. Mau dia dari mana pun kita akan tindak tegas," ujar Yusri.