Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Beberkan Kronologi Penangkapan Selebgram Abdul Kadir

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan selebgram Abdul Kadir terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

1 Februari 2021 | 19.38 WIB

Selebgram Abdul Kadir. Instagram/@d_kadoor
Perbesar
Selebgram Abdul Kadir. Instagram/@d_kadoor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan selebgram Abdul Kadir terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Yakni diawali dengan penangkapan rekannya yang berinisial F.

"Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada salah satu kamar sering dipakai orang menggunakan sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil menangkap satu orang inisial F," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin, 1 Februari 2021.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada 27 Januari tersebut polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong dan plastik klip bekas yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba.

Saat digerebek F sedang sendirian di dalam kamar. Petugas kemudian menginterogasi F dan diperoleh keterangan bahwa dirinya mengonsumsi barang haram tersebut bersama rekannya  Abdul Kadir.

"F mengakui bahwa dia memakai bersama-sama seorang temannya sendiri AK, yang pada saat kita lakukan penangkapan di dalam kamar tersebut AK ini sudah kembali, baru saja kembali dari kamar tersebut, dan mengakui bahwa memang betul F ini memakai bersama dengan AK," ujarnya.

Baca juga : Polisi Akan Ajukan Rehabilitasi Selebgram Abdul Kadir karena Tak Temukan Sabu

Atas keterangan F tersebut, penyidik kemudian berhasil mengamankan AK untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.

"Sudah tes urine, hasilnya adalah positif methamfetamin atau sabu," ujarnya.

Kepada petugas F mengaku sudah tiga bulan menggunakan sabu-sabu tersebut dan AK mengaku baru sekali mengonsumsi barang haram tersebut.

"AK sendiri mengaku baru pertama, tapi penyidik akan mendalami lagi, sudah berapa lama mereka menggunakan," kata Yusri.

Akibat perbuatannya F dan Abdul Kadir harus berhadapan dengan aparat penegak hukum dan saat ini keduanya masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan obaf terlarang tersebut.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus