Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Ahmad Bambang, memberi waktu dua tahun kepada pengelola 400 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berkategori "Non-Pasti Pas" untuk meningkatkan standar mereka paling lambat pada 2018. Cara ini, ujar Bambang, harus dilakukan untuk menekan potensi kecurangan yang merugikan konsumen. "Jika tidak mampu, SPBU tersebut akan kami akuisisi," kata Bambang, saat berkunjung ke kantor Tempo, kemarin.
Bambang menjamin SPBU yang memiliki kriteria "Pasti Pas" tidak akan melakukan kecurangan. Sebab, layanan SPBU tersebut diaudit oleh auditor independen secara berkala. Pertamina juga akan menindaklanjuti temuan Kementerian Perdagangan, yang menyebutkan 30 persen SPBU di Pantai Utara Jawa berbuat lancung. Setelah memeriksa SPBU, ucap Bambang, Pertamina menyiapkan sanksi bagi pengelola yang terbukti curang, yakni penurunan peringkat, skors, serta pemutusan hubungan usaha.
Agar pelayanan SPBU semakin prima, Bambang menyatakan pihaknya tengah menguji coba skema titip-jual atau konsinyasi pada beberapa fasilitas di Jakarta. Nantinya, pengelola memiliki fasilitas SPBU beserta tangki timbun sendiri, sedangkan Pertamina hanya menitipkan bahan bakar untuk dijual. Cara ini bertujuan memastikan ketersediaan pasokan bahan bakar dan penghematan biaya penyewaan fasilitas tangki timbun. "Jadi tidak ada alasan SPBU kosong, karena saat stok habis, delivery order keluar secara otomatis dari depot ke SPBU," tuturnya.
Ketua II Dewan Pengurus Pusat Himpunan Wiraswasta Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas), M. Ismeth, mengaku tidak berkeberatan atas rencana Pertamina mengubah standar semua SPBU menjadi minimal "Pasti Pas". Menurut dia, peningkatan standar bisa mendongkrak daya saing SPBU Pertamina dengan perusahaan minyak asing, seperti Shell dan Total. Pelayanan dan infrastruktur yang baik pun pada akhirnya akan menguntungkan pengusaha. "Margin penjualannya akan lebih besar," kata dia. Namun Ismeth mengatakan keputusan alih standar bergantung pada kemauan masing-masing pengelola. Sebab, kenaikan standar memakan nilai investasi yang tidak sedikit dan memerlukan fasilitas baru.
Kemarin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah melakukan tera ulang di sejumlah SPBU di Kabupaten Kendal. Kepala Seksi Pengawasan Kemetrologian Dinas Perindustrian Jawa Tengah Noor Aziz mengatakan hal ini merupakan respons atas temuan SPBU nakal di Pantura. "Sejauh ini relatif aman. Kami juga mengecek pada momen-momen tertentu," kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Aziz mengatakan pengecekan rutin dilakukan setahun sekali dengan batas toleransi tertentu. Sebagai perbandingan, pada setiap takaran 20 liter, toleransi kekurangan pasokan dibatasi sebesar 0,5 persen. "Jika lebih dari itu, SPBU akan disegel." ROBBY IRFANY | ANDI IBNU
Agar Semua 'Pasti Pas'
Pertamina membagi kriteria SPBU berdasarkan kualitas pelayanannya. Dalam dua tahun ke depan, standardisasi ini akan dirampingkan lantaran kriteria "Non-Pasti Pas", yang berada di kelas terbawah, dihilangkan.
Kriteria SPBU
1. SPBU Non-Pasti PasSPBU Biasa
2. SPBU Pertamina Way
3. SPBU Pasti Pas
SPBU Pasti Pas Basic
SPBU Pasti Pas Good
SPBU Pasti Pas Excellent
4. SPBU Pasti Prima
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo