Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perubahan Perda Pajak Parkir dan Penerangan Jalan dalam rapat paripurna, Senin, 7 September 2020.
Dua Perda itu adalah rancangan perda atas perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dalam penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta yang disampaikan oleh Wakil Ketua Dedi Supriadi, usulan raperda ini telah diusulkan eksekutif sejak 2018.
Perda nomor 15 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan telah berlaku sejak 1 Januari 2011 sebagai dasar pengenaan tarif. "Artinya sudah 10 tahun pemerintah DKI belum pernah mengubah kebijakan tarif pajak penerangan jalan sementara di kota lainnya sudah ada kenaikan tarif," ujarnya.
Perubahan Perda tersebut ditujukan untuk menyesuaikan Pengenaan tarif pajak sebesar 2,4 persen yang sebelumnya dikenakan sama kepada semua kelas atau jenis pengguna listrik. Dalam rancangan Perda ini diubah dan dibuat bertingkat tinggi daya yang digunakan maka semakin besar tarif yang dikenakan.
Dalam pasal 7 ayat (2) Perubahan Perda tersebut diatur tingkatan tarif pajak dimulai dari 2,4 persen sampai 5 persen sesuai kelompok pengguna. Adapun tarif pajak yang naik adalah untuk Rumah Tangga yang menggunakan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar 3 persen, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 4 persen.
Tarif pajak untuk bisnis yang menggunakan daya 2.200 sampai 5.500 VA sebesar 3 persen pengguna 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar 4 persen dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5 persen.
Baca juga: Pajak Penerangan Jalan di DKI Naik, Pengamat: Saya Tidak Setuju
Pasal 6 Perda Pajak Penerangan Jalan juga dilakukan perubahan yaitu penambahan ayat baru yang mengatur PLN wajib menyampaikan data atau dokumen tagihan rekening kepada pemerintah DKI Jakarta. Apabila PLN tidak menyampaikan dokumen yang dimaksud maka akan dilakukan pemeriksaan pajak daerah sesuai ketentuan perundang undangan.
"Hal ini dibuat untuk menciptakan transparansi dan mencegah adanya ketidaksesuaian data," katanya.
Untuk Perda nomor 16 tahun 2019 tentang Pajak Parkir, perubahan dilakukan juga karena peraturan itu telah 10 tahun berlaku dan perlu penyesuaian dengan kondisi saat ini. DPRD telah menyepakati penyesuaian Pajak Parkir dalam pasal 7, yakni dari semula 20 persen menjadi 30 persen
"Penyesuaian ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," katanya.
Dedi dalam perubahan Perda Pajak Parkir DPRD juga menambahkan ketentuan baru dalam pasal 5a tentang sanksi bagi wajib pajak parkir apabila tidak menggunakan sistem daring atas transaksi usahanya.
“Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis hingga dua kali, penghentian sementara, bahkan hingga pencabutan izin usaha,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dengan disahkannya Perda Pajak Penerangan Jalan dan Perda Pajak Parkir bisa mendorong pendapatan pemerintah DKI lebih optimal. "Jadi dengan cara seperti ini maka kita berharap satu sisi ada pemasukan yang lebih optimal untuk dimanfaatkan masyarakat banyak,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini