Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEJARAH fikih Muhammadiyah banyak mengalami perkembangan. Berikut ini aturan-aturan dalam Kitab Fiqih Jilid Telu (terbitan tahun 1924) yang kental dengan amaliah mazhab Syafi'i, yang bila kita lihat berbeda dengan keputusan-keputusan Majelis Tarjih.
Menyentuh Lawan Jenis
Kitab Fiqih 1924 (halaman 10):
Bersentuhan kulit dengan kulit lawan jenis bukan muhrim menjadi sebab timbulnya hadas kecil, sehingga mengakibatkan kewajiban berwudu jika hendak mengerjakan salat (sama dengan Nahdlatul Ulama).
Tarjih 1974 dan 2011:
Persentuhan laki-laki dan perempuan bukan muhrim tidak membatalkan wudu.
Membaca Al-Quran Saat Hadas Besar
Kitab Fiqih 1924 (halaman 16):
Membaca Al-Quran saat hadas besar diharamkan (sama dengan NU).
Tarjih 1971, 1974, dan 2011:
Tidak menuliskan larangan bagi orang yang berhadas besar membaca Al-Quran karena hadis yang melarangnya dianggap daif.
Membaca Al-Quran tanpa Wudu
Kitab Fiqih 1924 (halaman 16):
Membaca Al-Quran tanpa wudu haram (sama dengan NU).
Tanya-Jawab Al-Quran 2:
Tidak ada larangan bagi muslim membaca Al-Quran meski tidak wudu. Hanya diutamakan membaca Al-Quran dalam keadaan suci.
Niat Ushalli
Kitab Fiqih 1924 (halaman 25):
Melafalkan niat salat (sama dengan NU).
Tarjih 1971:
Tidak ada keterangan untuk melafalkan niat sehingga niat cukup di batin saja tanpa perlu diucapkan. Niat dalam hati, bukan lisan.
Doa Iftitah
Kitab Fiqih 1924 (halaman 25):
Membaca kabiran walhamdulillahi katsira... (sama dengan NU).
Tarjih:
Membaca Allahumma baid baini wa baina....
Taawudz dan Basmalah Sirr (Lirih) atau Jahr (Keras)
Kitab Fiqih 1924 (halaman 26):
Bacaan itu tidak keras, tapi cukup untuk diketahui orang lain (sama dengan NU).
Tarjih 2010:
Membaca secara sirr lebih utama daripada jahr.
Doa Kunut
Kitab Fiqih 1924 (halaman 27-28):
Doa kunut diajarkan sebagai sunah (sama dengan NU).
Tarjih 1972:
Kunut dihapuskan.
Selawat tanpa Sayyidina
Kitab Fiqih 1924 (halaman 29):
Mengajarkan bacaan sayyidina saat berselawat dalam salat (sama dengan NU).
Tarjih:
Tidak melafalkan sayyidina saat berselawat dalam salat.
Tambahan Wa Barakatuh dalam Salam
Kitab Fiqih 1924 (halaman 30):
Assalamualaikum wa rahmatullah (sama dengan NU).
Tarjih 1972:
Ada tambahan Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Tidak Ada Perbedaan Salat Laki-Laki dan Perempuan
Kitab Fiqih 1924 (halaman 36):
Ada perbedaan salat laki-laki dan perempuan, yaitu perempuan saat salat disunahkan merapatkan setengah anggota badannya, misalnya saat sujud, dengan menyatukan siku dan tangannya ke perut dan menyatukan perut dengan pahanya (sama dengan NU).
Tarjih:
Tidak ada perbedaan cara salat laki-laki dan perempuan.
Mengacungkan Jari
Kitab Fiqih 1924 (halaman 38):
Sunah mengacungkan jari telunjuk tangan kanan dalam tahiyat (sama dengan NU).
Tarjih:
Tidak dibahas lagi.
Zikir Setelah Salam
Kitab Fiqih 1924 (halaman 40-45):
Membaca doa dengan suara nyaring dan jemaah mengamininya. Zikir setelah salat hukumnya sunah dan dilakukan berjemaah (sama dengan NU).
Tarjih:
Zikir di batin dalam hati atau sirr (dibaca dengan suara lirih). Tidak ada zikir berjemaah.
Pengurangan dan Penambahan Salat Sunah
Kitab Fiqih 1924 (halaman 50-51):
Sedikitnya ada 17 jenis salat sunah yang paling utama dikerjakan (sama dengan NU).
Tarjih 1971, 1974, dan 2011:
Ada 11 jenis salat sunah. Pengurangan salat witir, tarawih, dan tahajud dikelompokkan dalam salat lail (malam). Salat qabliyah dan badiyah dikelompokkan salat rawatib. Tambahan salat sunah setelah wudu. Salat hajat dihapus.
Tarawih, Witir, Tahajud
Kitab Fiqih 1924 (halaman 50-51):
23 rakaat (sama dengan NU).
Tarjih:
11 rakaat.
Merapatkan Jemaah
Kitab Fiqih 1924 (halaman 56):
Merapatkan saf adalah sunah salat (sama dengan NU).
Tarjih:
Merapatkan saf dianggap sangat penting bahkan menjadi wajib atau rukunnya salat.
Syarat Jumlah Anggota Jemaah Jumat
Kitab Fiqih 1924 (halaman 57-58):
Minimal anggota jemaah berjumlah 40 orang (sama dengan NU).
Muktamar 1956:
Tidak harus minimal 40 orang karena di mazhab Maliki bisa minimal 12 orang dan Hanafi cukup 3 orang.
Tongkat atau Senjata Saat Salat Jumat
Kitab Fiqih 1924 (halaman 597):
Disunahkan khatib memegang tongkat atau senjata saat berkhotbah.
Tarjih:
Dihapuskan.
Azan Jumat Satu Kali
Kitab Fiqih 1924 (halaman 59):
Disunahkan azan Jumat dua kali, yaitu sebelum khatib naik mimbar dan sesudah naik mimbar (sama dengan NU).
Tarjih:
Cukup satu kali azan saat khatib duduk sebelum khotbah.
Salat Id di Lapangan
Kitab Fiqih 1924 (halaman 66):
Salat Id di masjid (sama dengan NU).
Tarjih:
Salat Id di lapangan.
Pengurangan Khotbah Id Menjadi Satu Kali
Kitab Fiqih 1924 (halaman 67):
Dua kali khotbah diselingi khatib duduk seperti salat Jumat (sama dengan NU).
Tarjih:
Satu kali khotbah tanpa duduk.
Pengurangan Takbir Menjadi Dua Kali
Kitab Fiqih 1924 (halaman 67):
Tiga kali takbir (sama dengan NU).
Tarjih 1976:
Dua kali takbir.
Jenazah tanpa Ratus
Kitab Fiqih 1924 (halaman 77):
Mengajarkan agar membakar ratus atau wewangian dalam bab mengurus jenazah.
Tarjih:
Dihapuskan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo