Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perusahaan Tak Sediakan Ruang Laktasi Bisa Kena Pidana dan Denda Rp 100 Juta

Pengadaan ruang laktasi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI eksklusif, yang menghalangi bisa kena denda dan pidana

14 Juni 2021 | 09.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengatur tentang fasilitas ruang laktasi di ruang publik melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012. Di dalam peraturan ini disebutkan bahwa Air Susu Ibu (ASI) eksklusif wajib diberikan kepada bayi sampai dengan usia 6 bulan. Ruang publik harus menyediakan ruang laktasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ruang laktasi merupakan ruangan yang dilengkapi prasarana yang mendukung untuk menyusui. Selain itu, juga prasarana memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling. Pengadaan ruang ASI bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI eksklusif dan memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kantor atau perusahaan dan korporasi merupakan tempat yang harus menyediakan fasilitas menyusui bagi pegawai atau pekerja perempuannya. Ada sejumlah sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan jika tak menyediakan ruang laktasi dan memberikan hak untuk menyusui.

Melalui UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, disebutkan soal sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif. Orang yang menghalangi tersebut akan dijatuhkan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

UU ini mengatur secara mengikat dengan frasa “setiap orang“. Artinya, siapapun baik badan hukum atau korporasi juga akan menerima sanksi apabila melanggar. Sanksi pidana secara rinci dimuat dalam pasal 200 dan 201 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

1. Pasal 200

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif, akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

2. Pasal 201

Ayat 1 dalam pasal ini menyebutkan bahwa jika upaya menghalangi pemberian ASI dilakukan oleh korporasi, maka sanksinya lebih berat. Besaran denda yang harus dibayar adalah 3 kali lipat dari denda sebagaimana mestinya.

Selain kurungan penjara dan denda terhadap pengurusnya yang tak menyediakan ruang laktasi, ada pula sanksi lain seperti pencabutan izin usaha .

ANNISA FEBIOLA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus