Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang - Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Serang, Banten, pesta minuman keras atau miras oplosan menggunakan minuman karbonasi yang dicampur atau dioplos cairan hand sanitizer berkandungan alkohol 70 persen. Akibat pesta miras itu, dua dari 15 peserta pesta itu meninggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keduanya atas nama Beni Yulius bin H. Asdama dan Beni Priatna bin Mistar Priyadi. Sedangkan 13 narapidana lainnya dalam pemulihan setelah mendapat perawatan di klinik lapas, di mana dua diantara mengeluhkan pandangan matanya kabur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, mengatakan pesta miras oplosan berlangsung pada Senin 27 November 2023. Kedua napi yang meninggal sudah dikebumikan. "Kami serahkan kepada keluarga," kata Fajar saat dimintai konfirmasinya, Jumat petang, 1 Desember 2023.
Adapun terhadap napi selamat, Fajar mengatakan perawatan mencakup pemberian vitamin serta makanan bubur. Mereka seluruhnya juga disebutkan Fajar dalam pantauan dokter klinik.
Fajar menuturkan kronologi pesta miras opplosan berujung maut itu berawal dari sehari sebelumnya ketika seorang narapidana minta hand sanitizer kepada tamping (napi yang ditunjuk membantu petugas) klinik. Pengakuan yang disampaikan, cairan dengan kandungan alkohol itu akan digunakan untuk mengobati luka.
"Lalu sisa cairan hand sanitazer itu dicuri dan dicampur dengan minuman Cola. Ada sebanyak 15 orang di Blok 8 dan 9 menenggaknya secara sembunyi-sembunyi," kata Fajar.
Saat itu, dia menerangkan, Minggu sebelum apel sore pukul 17.00 WIB digelar. "Mereka masih mengikuti apel dan baru pagi harinya ada keluhan napi sakit," kata Fajar menambahkan.
Kronologi Pesta Miras Oplosan
Diawali dari pukul 06.15 WIB, anggota Regu Pengamanan yang bertugas malam mendapatkan informasi adanya narapidana yang sakit di kamar hunian bernama Beni Yulius bin H. Asdama. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas jaga mengeluarkan narapidana yang sedang menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan, subsider 2 bulan perkara, itu untuk dipindahkan ke Ruang Perawatan Klinik.
"Petugas kami melakukan komunikasi dengan tenaga medis Lapas Kelas IIA Serang. Namun melihat kondisi yang tidak kunjung membaik, maka yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Provinsi Banten," kata Fajar.
Pada pukul 11.14 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal setelah dilakukan tindakan oleh Dokter RSUD Provinsi Banten. Hampir bersamaan narapidana lain bernama Beni Priatna bin Mistar Priyadi mengeluhkan sakit dan mendapatkan perawatan di Klinik Lapas Kelas IIA Serang.
Pada pukul 13.33 WIB, narapidana yang divonis penjara 7 tahun subsider 3 bulan itu menyusul dirujuk ke RSUD Provinsi Banten. Yang bersangkutan dinyatakan meninggal oleh dokter RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB.
Pilihan Editor: Cerita Anak-anak yang Nikmati Banjir di Simpang Mampang Depok