Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Petugas PPSU Dipaksa Utang Pinjol, Inspektorat DKI Periksa Camat dan Lurah Kelapa Gading

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memeriksa Camat Kelapa Gading dan Plt Lurah Kelapa Gading Barat atas kasus petugas PPSU dipaksa utang pinjol.

18 Juli 2023 | 14.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Gedung Balai Kota, Rabu, 14 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memeriksa Camat Kelapa Gading Darmawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra atas kasus petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) dipaksa utang pinjol atau pinjaman online dan koperasi untuk atasannya.
 
"Semua kan dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan yang sudah dipanggil, Plt lurahnya, pihak kecamatannya sudah dipanggil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI seprti dikutip dari Antara, Senin, 17 Juli 2023.
 
Sigit menjelaskan, pihaknya tengah meneliti secara komprehensif akar masalah untuk bisa melakukan pencegahan dan memastikan kasus serupa tidak terulang
 
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga ingin mendalami motif hingga cara pegawai kelurahan yang merupakan atasan PPSU  tersebut melancarkan aksinya.
 
"Kita ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka melakukan, mencari calon, itu kan kita pelajari," ujar Sigit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sigit menjelaskan, ada sanksi penonaktifan kepada atasan PPSU yang menjabat sebagai kepala seksi di Kelurahan Kelapa Gading Barat. Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
 
Mekanisme itu sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, yakni ada pemberhentian sementara untuk pemeriksaan dan hal itu sudah bukan hal baru yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
"(Pemberian sanksi) Itu kan di atasan langsung. Kalau kepala seksi kelurahan, di tingkat kota," kata Sigit.
 
Sebelumnya, Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra di Jakarta Utara, mengatakan sudah melakukan klarifikasi terhadap MH dan pelapor bernama Maulana, 53 tahun untuk membuka fakta dan data terhadap dugaan terjadinya paksaan untuk meminjam uang dari aplikasi pinjaman online.
 
"Semuanya kami mintakan klarifikasi. Mencari tahu duduk perkaranya terlebih dahulu," kata Rahmat.
 
Dia pun memastikan Kecamatan Kelapa Gading telah melaporkan dugaan kasus itu ke tingkat Wali Kota Jakarta Utara dan Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus