Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip
Laporan Utama

Berita Tempo Plus

Satgas PKH: Denda Kebun Sawit di Kawasan Hutan Tidak Menghapus Pidana

Satgas Penertiban Kawasan Hutan masih menggodok aturan penghitungan denda tata kelola sawit. Perusahaan sawit tetap diperiksa.

2 Maret 2025 | 08.30 WIB

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/ BPN, Asnaedi. Paserkab.go.id
Perbesar
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/ BPN, Asnaedi. Paserkab.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Salah satu tugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan adalah memungut denda tata kelola sawit.

  • Aturan soal denda masih digodok.

  • Pasal pidana masih berlaku meski denda sawit diterapkan.

MESKI Kejaksaan Agung belum tuntas mengusut dugaan korupsi denda perkebunan sawit di kawasan hutan oleh para pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus