Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PKL Bebas Jualan di Trotoar? PSI DKI: Lebih Baik ke Lokasi Binaan

Hal tersebut menjadi alternatif dari rencana Pemprov yang ingin melegalisasi PKL untuk berjualan di trotoar.

27 Januari 2020 | 14.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana proyek revitalisasi trotoar kawasan Salemba, Jakarta, Kamis, 7 November 2019. Wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait multifungsi trotoar untuk berjualan para pedagang kaki lima (PKl) menuai tanggapan masyarakat. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Eneng Malianasari, menyarankan Pemerintah Provinsi Jakarta agar menyediakan lokasi binaan khusus untuk para pedagang kaki lima disingkat PKL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut menjadi alternatif dari rencana Pemprov yang ingin melegalisasi PKL untuk berjualan di trotoar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wanita yang akrab disapa Mili itu mengatakan para pedagang akan lebih bermartabat jika disediakan lokasi binaan khusus.

"Caranya bisa dengan mendayagunakan aset lahan Pemprov yang belum termanfaatkan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Januari 2020.

Pemprov, kata Mili, akan lebih mudah untuk mendata, membina, mengembangkan, serta mengolah limbah PKL jika disediakan lokasi khusus. Mili sebelumnya mengkritisi rencana legalisasi PKL berjualan di trotoar.

Selain berpotensi merenggut hak pejalan kaki, rencana tersebut juga dapat berbenturan dengan klausul dalam pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam klausul tersebut, terdapat ancaman pidana dan sanksi bagi pihak yang menggunakan trotoar untuk keperluan pribadi sehinggga mengganggu pejalan kaki.

Mili mengatakan dirinya pesimistis Pemprov DKI dapat melaksanakan penataan PKL dengan baik. Pemerintah, ucap Mili, sempat menjelaskan bahwa PKL hanya diizinkan berjualan di trotoar yang lebarnya 5 meter dan dibatasi pada jam operasional tertentu.

Ia berkaca pada kondisi trotoar yang semrawut manakala ditempati oleh PKL untuk berjualan. Akibatnya, ruang yang seharusnya diperuntukkan pejalan kaki menjadi terbatas. "Pejalan kaki dipaksa berjalan di jalan raya sehingga membahayakan keselamatannya," tutur Mili.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera menerbitkan peraturan gubernur sebagai landasan hukum untuk menempatkan PKL di trotoar.

Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020, menjelaskan bahwa PKL yang boleh berdagang di trotoar pada intinya harus ramah lingkungan. PKL itu tidak kumuh dan merusak jalur pedestrian. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus