Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polda Metro: Tak Masalah Ormas Minta THR ke Perusahaan, Asalkan..

Polda Metro Jaya ternyata tidak mempersoalkan adanya organisasi kemasyarakatan yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan syarat tertentu.

28 Mei 2018 | 17.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Nita Dian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya ternyata tidak mempersoalkan adanya organisasi kemasyarakatan, disingkat ormas, yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Permintaan itu dinilai biasa sepanjang tidak ada unsur pemaksaan.

"Jadi ada beberapa yang menyampaikan aspirasi atau meminta, kalau perusahaan memang ada dan memberikan, tidak masalah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Mei 2018 terkait dugaan edaran permintaan sumbangan THR itu.

Baca : Ada Surat Minta THR ke Pengusaha, Panglima FBR Beri Penegasan

Namun, polisi sama sekali tidak mentolerir jika sudah ada pemaksaan dari ormas tersebut. Polisi akan menindak ormas yang terbukti melakukannya. "Kalau ada ancaman atau pemaksaan, tidak boleh," kata Argo menegaskan.

Kabar soal ormas yang meminta THR ke perusahaan ini sebelumnya tersebar di media sosial. Salah satu ormas yang diduga melakukannya adalah Forum Betawi Rempug atau biasa dikenal FBR. Sebuah surat edaran berlogo FBR tersebar yang isinya meminta THR kepada pengusaha.

Kabar ini juga disebarkan oleh dosen Universitas Indonesia Ade Armando. Melalui akun media sosialnya, Ade memperlihatkan indikasi bahwa FBR meminta uang THR kepada sebuah perusahaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Surat yang sama ditujukan kepada pengusaha di Kalideres, Jakarta Barat.

Panglima FBR Jabodetabek Sahrul telah menyampaikan bantahan. Menurut Ia, FBR tidak pernah mengeluarkan surat itu. "Tidak benar, itu hoax," ujar Sahrul saat dihubungi, Minggu, 27 Mei 2018 lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga sempat dimintai tanggapan terkait kabar permintaan THR ke sejumlah perusahaan ini. Anies meminta semua pihak melaporkan dugaan pelanggaran hukum. "Apabila dirasa ada pelanggaran hukum laporkan kepada penegak hukum," kata Anies Baswedan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus