Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya ternyata tidak mempersoalkan adanya organisasi kemasyarakatan, disingkat ormas, yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Permintaan itu dinilai biasa sepanjang tidak ada unsur pemaksaan.
"Jadi ada beberapa yang menyampaikan aspirasi atau meminta, kalau perusahaan memang ada dan memberikan, tidak masalah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Mei 2018 terkait dugaan edaran permintaan sumbangan THR itu.
Baca : Ada Surat Minta THR ke Pengusaha, Panglima FBR Beri Penegasan
Namun, polisi sama sekali tidak mentolerir jika sudah ada pemaksaan dari ormas tersebut. Polisi akan menindak ormas yang terbukti melakukannya. "Kalau ada ancaman atau pemaksaan, tidak boleh," kata Argo menegaskan.
Kabar soal ormas yang meminta THR ke perusahaan ini sebelumnya tersebar di media sosial. Salah satu ormas yang diduga melakukannya adalah Forum Betawi Rempug atau biasa dikenal FBR. Sebuah surat edaran berlogo FBR tersebar yang isinya meminta THR kepada pengusaha.
Kabar ini juga disebarkan oleh dosen Universitas Indonesia Ade Armando. Melalui akun media sosialnya, Ade memperlihatkan indikasi bahwa FBR meminta uang THR kepada sebuah perusahaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Surat yang sama ditujukan kepada pengusaha di Kalideres, Jakarta Barat.
Panglima FBR Jabodetabek Sahrul telah menyampaikan bantahan. Menurut Ia, FBR tidak pernah mengeluarkan surat itu. "Tidak benar, itu hoax," ujar Sahrul saat dihubungi, Minggu, 27 Mei 2018 lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga sempat dimintai tanggapan terkait kabar permintaan THR ke sejumlah perusahaan ini. Anies meminta semua pihak melaporkan dugaan pelanggaran hukum. "Apabila dirasa ada pelanggaran hukum laporkan kepada penegak hukum," kata Anies Baswedan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini