Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menyita sejumlah senjata api rakitan yang diduga digunakan aksi kejahatan dari hasil operasi kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
"Operasi senjata api ilegal dan bahan peledak rutin dilakukan setiap tahun," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu, 25 Juli 2018.
Baca : Pencuri Motor Ditembak Karena Dikira Cabut Senjata, Ternyata...
Kombes Argo mengungkapkan keberadaan senjata api rakitan ilegal tersebut beredar di Jakarta yang terindikasi dipasok dari luar daerah. Argo menegaskan anggota Polda Metro Jaya akan menyelidiki jenis dan menelusuri asal senjata api rakitan yang dipasok ke Jakarta. "Kita akan dalami jenis senjata api rakitan seperti apa," ujar Argo.
Argo mengatakan penggunaan senjata api rakitan mengalami pergeseran karena awalnya senjata membahayakan itu digunakan untuk berladang dan bertani memberantas hama.
Namun seiring perkembangan, menurut Argo, senjata api digunakan pelaku kejahatan untuk mengancam bahkan melukai korban yang melakukan perlawanan.
Aksi kejahatan bersenjata api telah terjadi yang menewaskan seorang ibu Saripah usai ditembak perampok di Pinang Kota Tangerang pada beberapa waktu lalu.
Terkait aksi itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan operasi kewilayahan mandiri pada 3-12 Juli 2018.
Simak juga : Anies Baswedan Resmikan Revitalisasi Lapangan Banteng Malam Ini
Kepala Polda Irjen Idham memerintahkan anggota mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap begal atau pelaku jambret bersenjata api yang membahayakan polisi dan masyarakat.
Dari hasil operasi kewilayahan cipta kondusif, jajaran Polda Metro Jaya selain mengamankan 1.952 orang terdiri atas 320 orang menjalani proses hukum dan 1.551 orang mendapatkan pembinaan. Termasuk senjata api rakitan. Dari 320 tersangka kejahatan terdapat 52 orang ditembak karena melawan petugas dan 11 tersangka begal di antaranya tewas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini