Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara membenarkan pihaknya membongkar praktik aborsi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi mengamankan lima pelaku usai mendatangi apartemen tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya, ditangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arief Setyawan saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 23 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gidion membenarkan bahwa peristiwa penangkapan itu terjadi pada Kamis lalu. Dia juga menjelaskan peran masing-masing dari kelima tersangka.
Tersangka pertama adalah D, 49 tahun, berperan sebagai eksekutor. Gidion juga menyebut bahwa D tidak memiliki latar pendidikan di bidang kedokteran.
Kemudian, tersangka kedua adalah OIS, 42 tahun, berperan dalam membantu proses aborsi. Dia juga tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis.
Tersangka berikutnya adalah AF, 42 tahun, ibu yang menyuruh anaknya, AFF, 18 tahun, menggugurkan kandungan. Sementara itu, AFF juga ditetapkan sebagai tersangka bersama S, 33 tahun, karena menjadi pasien yang meminta digugurkan kandungannya.
Saat ditanya soal latar belakang para pasien yang memilih melakukan aborsi, Gidion belum menjelaskan lebih lanjut. "Masih dalam pendalaman penyidikan," ujarnya.
Pilihan Editor: Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal, Temukan 7 Kerangka Janin dan Sita 41 Barang Bukti