Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
SAFENet meminta polisi tak menerapkan hukuman penjara tinggi.
ITJI memastikan Aktual TV bukan lembaga penyiaran resmi.
Tersangka kasus Aktual TV dijerat pasal dengan ancaman penjara 10 tahun.
JAKARTA – Organisasi masyarakat Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) kembali mengingatkan agar kepolisian berhati-hati menyematkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada kasus dugaan pidana di Internet. SAFENet menyampaikan hal ini setelah polisi menangani kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian di akun Aktual TV pada media sosial YouTube.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kasus ini memang bukan soal kebebasan pers. Tapi kepolisian harus membuktikan tuduhannya kalau konten Aktual TV menyebabkan keonaran dan ancaman tinggi. Sebab, tersangka dijerat hukuman 10 tahun penjara seperti kejahatan membunuh orang," kata Direktur Eksekutif SAFENet, Damar Juniarto, kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, kasus Aktual TV ini jangan sampai menjadi preseden atau dasar penerapan hukum dalam perkara di Internet. Pemerintah dan kepolisian tetap diminta tak melakukan tindakan represif atau berlebihan terhadap ekspresi masyarakat di media sosial. Di sisi lain, masyarakat memang harus terus diedukasi tentang batasan penyampaian pendapat di ruang publik, yang setidaknya harus sesuai dengan aturan internasional serta tak boleh menimbulkan peperangan, perpecahan, dan menjatuhkan orang lain.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit memang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2/II/2021 mengenai kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif pada Februari lalu. Dalam surat tersebut, dia meminta semua anggotanya mengedepankan pendekatan restorative justice atau penyelesaian jalur damai/non-hukum pada laporan kasus ITE.
Hal itu diutarakan setelah Korps Bhayangkara kerap membungkam kebebasan berpendapat dengan menggelar penyidikan atas setiap laporan kasus di media sosial. "Kasus-kasus ini (sejauh tak terbukti berdampak buruk) perlu dikedepankan efek jera. Bukan hukuman penjaranya yang berat," ujar Damar.
Aksi penolakan penyebaran berita bohong di Jakarta. ANTARA/Yudhi Mahatma
Sebelumnya, kepolisian menangkap tiga tersangka yang diduga menjadi dalang pembuatan dan penyebaran video hoaks di channel Aktual TV. Salah satu tersangka, Arief Zainurrohman, tercatat memiliki peran sebagai pengelola dan pemilik akun yang telah memproduksi 765 video tersebut. Perekrut dua tersangka lain ini ternyata juga menjabat direktur di perusahaan media televisi lokal Bondowoso, Jawa Timur. Hal ini sempat membuat penyidik gamang menerapkan UU Pers atau UU ITE.
"Ini mengingatkan saya pada kasus media cetak yang juga mendulang iklan karena menyebar berita kontroversial. Polanya kembali terulang, tapi kini bentuknya visual atau video," kata Damar.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengklaim perkara Aktual TV bukan soal kebebasan berpendapat dan kegiatan jurnalistik. Menurut dia, penyidik menemukan sejumlah bukti kuat, antara lain para pelaku sengaja membuat konten bohong dan provokatif untuk mendapat keuntungan ekonomi.
Dalam delapan bulan, ketiga tersangka bahkan mampu menerima Rp 1,8-2 miliar dari adsense atau iklan. "Ini pidana sehingga kami menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 28 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ancamannya 10 tahun penjara," kata dia.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda, Tomy Iskandar, pun memastikan Aktual TV hanyalah sebuah akun pribadi di media sosial YouTube. Menurut dia, Aktual TV tak terdaftar sebagai lembaga penyiaran resmi sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dia pun mengklaim ITJI telah memastikan bahwa video Aktual TV bukan produk jurnalistik yang dikeluarkan Bondowoso TV. "A (Arief) juga kebetulan sebagai seorang direktur di PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV,” kata Tomy.
FRANSISCO ROSARIANS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo