Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Gelar Perkara Aksi 1812 Lagi, Bakal Tetapkan Tersangka?

Penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan gelar perkara kasus kerumunan dalam Aksi 1812.

3 Februari 2021 | 18.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengakui bahwa penyidik kembali melakukan gelar perkara kasus kerumunan dalam Aksi 1812.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Ade belum memaparkan hasil gelar perkara tersebut. Dia juga enggan menegaskan bahwa tujuan kegiatan itu untuk menetapkan tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu tahapannya, dari lidik, naik sidik, tentukan tersangka, semuanya kan harus dilalui," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Februari 2021.

Kasus kerumunan Aksi 1812 saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus itu dinaikkan dari tahap penyelidikan setelah melalui gelar perkara pertama Desember 2020 lalu.

"Kemarin sudah kami lakukan penyelidikan. Sebanyak sembilan orang kami lakukan klarifikasi, kemudian gelar perkara pagi ini, kami naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember 2020.

Aksi 1812 berlangsung di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya pada Jumat, 18 Desember 2020 itu. Massa menuntut aparatur mengungkapkan peristiwa penembakan enam laskar FPI yang diduga melibatkan beberapa personel kepolisian. "Siapa pun eksekutor dan aktor intelektual dari pembunuhan enam syuhada, harus diungkap sampai tuntas dan terbuka untuk rakyat Indonesia," ujar Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif, 17 Desember.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus