Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi ahli terkait demo Aksi 1812 menuntut pembebasan Rizieq Shihab yang diadakan oleh FPI dan PA 212. Demonstrasi pada 18 Desember 2020 itu berakhir dengan pembubaran paksa oleh aparat kepolisan karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saksi-saksi semua sudah lengkap, tinggal keterangan ahli. Kita rencanakan pemanggilan beberapa saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkait saksi ahli yang akan dipanggil dalam kasus Aksi 1812, Yusri belum merincinya. Namun Yusri mengatakan pihaknya saat ini sedang melengkapi seluruh alat bukti seperti keterangan saksi, petunjuk, surat-surat dan bukti lainnya.
"Nantinya kami akan memeriksa saksi ahli. Kalau sudah lengkap semuanya, kami akan melakukan gelar perkara," kata Yusri.
Sampai saat ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait kerumunan di Aksi 1812. Mereka adalah Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif, pemilik mobil komando FPI yang berinisial A, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi 1812 Rijal Kobar dan Asep Syaripudin, serta tokoh agama asal Betawi Abdul Rosyid yang menjadi pembaca doa demo itu.
Baca juga: Korlap Demo Aksi 1812 dan Abdul Rosyid Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
Demo yang digelar pada 18 Desember 2020 tersebut dibubarkan paksa oleh aparat keamanan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari Kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebagai buntut demo menuntut pembebasan Rizieq Shihab itu tersebut polisi menetapkan 7 orang peserta demo sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.