Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya menetapkan tujuh peserta Aksi 1812 sebagai tersangka. Mereka sebelumnya ditangkap bersama 455 peserta aksi yang menuntut pembebasan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Yusri mengatakan ada 28 pendemo lainnya yang saat ini masih dikarantina di rumah sakit darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka ditahan di sana karena hasil rapid test menunjukkan reaktif Covid-19 dan sedang menunggu hasil swab test.
"Sisanya (pendemo lainnya) kami kembalikan setelah didata," ujar Yusri.
Sebelumnya polisi menangkap sebanyak 455 pendemo Aksi 1812 di sekitar kawasan Jabodetabek pada Jumat, 18 Desember 2020. Mereka ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan penyekatan di perbatasan Jakarta dan lokasi demo.
"Ada yang ditemukan membawa ganja di daerah Depok. Ada juga yang ditemukan membawa senjata tajam," ujar Yusri Yunus.
Ia menjelaskan akibat ada massa yang membawa senjata tajam, dua orang anggotanya menjadi korban pembacokan. Mereka dibacok saat membubarkan massa yang berkumpul di depan Balai Kota, Jakarta Pusat.
Yusri memastikan luka pada kedua petugas tidak terlalu parah, namun tetap memerlukan perawatan. Kini pelaku pembacokan itu sudah ditangkap oleh polisi dan masih dalam pemeriksaan terkait motivasi dan identitasnya.