Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tim penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan di Aksi 1812 hari ini.
Gelar perkara dilakukan untuk mencari tersangka dalam aksi yang berlangsung di Patung Kuda Arjuna Wijaya pada Jumat, 18 Desember 2020 itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin sudah kami lakukan penyelidikan. Sebanyak sembilan orang kami lakukan klarifikasi, kemudian gelar perkara pagi ini, kami naikan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," ujar Yusri di Monas, Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri menjelaskan pihaknya bergerak cepat mengusut kasus tersebut karena saat ini Polda Metro Jaya tengah gencar menindak pelanggar protokol kesehatan. Kerumunan dalam demonstrasi, menurut Yusri, menjadi salah satu pelanggar protokol kesehatan.
Yusri mengatakan akan memanggil pihak yang bertanggung jawab atas digelarnya demo di tengah PSBB Transisi itu.
"Kami persangkakan di Pasal 169 atau 160 KUHP, juga pasal 93 di UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," ujar Yusri.
Sebelumnya, Korlap Aksi 1812 Rijal Kobar mengatakan pihaknya siap bertanggug jawab atas kerumunan di aksi tersebut. Meskipun begitu, Rijal mengatakan sudah memberikan instruksi kepada massa untuk membubarkan diri saat polisi menyuruh aksi dihentikan.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, saya minta ke kawan-kawan untuk mundur dan pulang ke rumahnya masing-masing," kata Rijal di Tanah Abang, Jakarta Pusat Jumat lalu.
Meskipun begitu, Rijal menyayangkan aksi aparat gabungan yang berupaya membubarkan massa 1812. Sebab menurut dia, pihaknya sudah secara legal mengadakan acara itu.
Pembubaran secara paksa juga membuatnya kewalahan mengontrol massa.
"Jadi saya harus bertanggung jawab, harus membubarkan massa, ya engga bisalah karena semuanya sudah terpecah," kata Rijal.
M JULNIS FIRMANSYAH