Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Halim Pagarra berharap enam poin rekomendasi yang dilayangkannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, bisa ditindaklanjuti. Saat ini pemerintah baru membuka sebagian jalur yang sebelumnya digunakan untuk Transjakarta Explorer.
"Satu opsi membuka satu lajur, nah ini yang beliau (Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah) sampaikan, dan secara bertahap akan dibuka," kata Halim, Jumat, 2 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Halim optimistis jika enam rekomendasi dari kepolisian itu dilaksanakan, lalu lintas di kawasan Tanah Abang akan lebih lancar. "Ini menyangkut masalah lima alat transportasi massal yang akan beroperasi di Jakarta, nantinya," ujarnya. "Kita bicarakan bagaimana operasional manajemennya dan rekayasa lalu lintasnya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Halim, berdasarkan hasil survei, kebijakan pemerintah menutup Jalan Jatibaru menimbulkan gangguan lalu lintas. "Di situ ada kemacetan, kepadatan, dari Jalan Fahrudin menuju Slipi dan Jalan Jatibaru," ujarnya.
Penutupan jalan itu juga dikeluhkan masyarakat yang merasa terganggu lantaran akses jalan menuju tempat tinggalnya tidak bisa dilewati kendaraan. Mereka terpaksa mencari jalan memutar yang jaraknya menjadi lebih jauh dan memakan waktu.
Adapun enam poin yang direkomendasikan kepolisian adalah mengevaluasi dan mengkaji kebijakan penutupan Jalan Jatibaru baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum sehingga tidak timbulkan masalah baru.
Selanjutnya, polisi mendorong pemerintah menempatkan pedagang kaki lima di tempat yang lebih layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Polisi juga merekomendasikan agar pemerintah mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan sebagaimana mestinya. Bersamaan dengan itu, polisi meminta pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.
Polda Metro Jaya berharap pemerintah melibatkan kepolisian dalam membuat kebijakan yang berdampak pada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Begitu pula dengan penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan, menurut dia, mesti dikoordinasikan untuk mendapat izin dari kepolisian.
Halim berharap rekomendasi untuk kawasan Tanah Abang itu bisa diterima dan dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Makanya setiap hari setiap saat harus dievaluasi kembali, dikaji kembali kebijakan tersebut, sehingga fungsi jalan kembali secara normal," katanya.