Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Jelaskan Soal UU Kekarantinaan yang Jadi Dasar Pemeriksaan Anies Baswedan

Polisi menjelaskan pemeriksaan Anies Baswedan untuk memastikan status DKI Jakarta dalam masa pandemi Covid-19 ini.

18 November 2020 | 17.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020. Selama 9 jam diperiksa, Anies mengaku diberikan 33 pertanyaan oleh penyidik. TEMPO/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjelaskan pemeriksaan Anies Baswedan untuk memastikan status DKI Jakarta dalam masa pandemi Covid-19 ini. Anies diperiksa terkait adanya kerumunan massa dalam acara akad nikah putri Rizieq Shihab dan gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat berujar penyelidikan kasus itu rencananya menyasar pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara undang-undang itu, kata dia, berkaitan dengan status daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau status daerahnya tidak dalam PSBB, tidak dalam situasi dikarantina, maka undang-undang itu tidak dapat diberlakukan," kata Ade di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 November 2020.

Karena alasan itu, Ade mengatakan penyidik memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi. Menurut dia, salah satu pihak yang punya wewenang menjelaskan status Jakarta adalah Anies.

"Penyidik menganggap keterangan Gubernur dibutuhkan untuk, pertama menentukan status DKI saat kegiatan (pernikahan putri Rizieq Shihab) dilaksanakan itu seperti apa, PSBB, PSBB transisi, atau tidak ada PSBB," ujar Ade.

Saat ini, DKI Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Pada 8 November lalu, Anies Baswedan mengumumkan memperpanjang masa PSBB transisi selama 14 hari. Artinya, massa status itu berlangsung mulai 9 hingga 22 November 2020. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020.

Anies Baswedan telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi kemarin, Selasa, 17 November 2020. Proses klarifikasi berlangsung lebih dari 9 jam. Anies mengaku dirinya diberikan 33 pertanyaan.

“Tadi disampaikan menjadi laporan sebanyak 23 halaman,” ujar Anies di Polda Metro Jaya, kemarin.

Pernikahan putri Rizieq Shihab, yakni Syarifah Najwa dilakukan berbarengan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW. Front Pembela Islam (FPI) selaku panitia acara, melangsungkan kegiatan tersebut di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 14 November lalu. Acara ini dihadiri oleh ribuan orang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus