Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Sistem Peradilan Pidana (SPP) untuk melihat kemungkinan menggunakan diskresi guna menjual hasil pengungkapan kasus penimbunan masker.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana menjual barang bukti masker itu dimunculkan karena melihat urgensi kebutuhan masyarakat saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemungkinan nanti akan kami coba buat formulasi koordinasi dengan Jaksa dan Pengadilan," kata Yusri Yunus di kantornya pada Kamis, 5 Maret 2020.
Yusri mengatakan, rencananya masker itu akan dijual oleh pemiliknya. Polisi disebut hanya akan mengawasi penjualan tersebut agar harga masker dipatok sesuai dengan standarnya atau tidak mengalami kenaikan.
Menurut Yusri, barang bukti biasanya bisa digunakan setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan. Yusri mengatakan, penjualan barang bukti masker ini merupakan langkah di luar aturan.
"Maka kita mencoba gunakan diskresi kepolisian azas kemanfaatan bagi umum. Apa boleh, nah itu nanti kita koordinasi dulu," kata dia.
Rencana menjual masker hasil pengungkapan kasus pertama kali disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto. Pihaknya akan menjual 60 ribu masker hasil penimbunan kepada masyarakat dengan harga normal.
Masker kini langka di pasaran. Sekalipun ada, harganya selangit. Hal ini terkait kasus positif virus corona yang sudah terjadi di Indonesia. Polisi mengatakan akan terus memburu para penimbun masker ini.