Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Minta Keluarga Fico Fachriza Ajukan Rehabilitasi usai Gelar Perkara

Fico Fachriza sebelumnya ditangkap karena terbukti memakai dan menyimpan narkotika jenis ganja sintetis.

15 Januari 2022 | 17.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Fico Fachriza diketahui pernah terjerat narkoba. Diketahui dari salah satu video di akun YouTube-nya, Fico mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada tahun 2015. Instagram/ficofachriza_

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan pihaknya meminta kepada keluarga komedian Fico Fachriza mengajukan permohonan rehabilitasi, setelah pihaknya selesai melakukan gelar perkara. Fico sebelumnya ditangkap karena terbukti memakai dan menyimpan narkotika jenis ganja sintetis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keluarga silakan aja untuk ajukan rehabilitasi. Itu hak keluarga kalau minta rehab, silakan saja. Tapi nanti, kami tunggu hasil gelar perkaranya," ujar Mukti saat dihubungi, Sabtu, 15 Januari 2022.

 

Mukti menerangkan pihaknya perlu mengambangkan kasus ini, di antaranya memeriksa apakah ada peran Fiko selain pengguna dalam jaringan narkotika ini. Namun dari hasil pemeriksaan sementara, Fiko hanya terbukti sebagai pemakai.

 

"Apakah dia bisa direhab atau tidak, nanti kami ajukan ke pengadilan. Kami, kan, harus cek gelar perkaranya dan pertimbangannya sebelum rehab," ujar Mukti.

 

Polisi menangkap Fico pada Kamis, 13 Januari 2022. Di rumahnya, kawasan Rangkapan Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, polisi menyita satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

 

Saat diperiksa, Fico mengaku kepada penyidik sudah mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016 lalu. Adapun alasan Fico mengkonsumsi ganja sintetis adalah untuk membantunya tidur

 

Ia membeli barang haram itu dari seseorang melalui media sosial. Kini artis inisial FF Itu telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

 

Polisi menjerat Fico Fachriza dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

 

Fico Fachriza Menangis Saat Pers Release

 

Fico Fachriza menangis saat ditampilkan di pers release pada Jumat kemarin di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pria berbadan tambun itu menangis tersedu-sedu hingga polisi harus memindahkannya kembali ke dalam tahanan di tengah pers release.

 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Fico menangis karena rekanan mental yang dialaminya. "Yang bersangkutan menangis karena sedikit stres atau tertekan, serta menyesali perbuatannya yang berdampak panjang bagi dirinya," ujar Zulpan saat dihubungi, Sabtu, 15 Januari 2022.

 

Zulpan menerangkan Fico menangis karena kasusnya bakal berdampak besar pada kariernya sebagai seorang pelawak. Soal kemungkinan Fico menangis karena tekanan psikologis akibat dihadirkan di depan khalayak ramai, Zulpan mengatakan hal itu merupakan hal yang wajar.

 

"Ditampilkan sebagai tersangka adalah hal yang wajar dan hak penyidik agar masyarakat bisa melihat duduk perkara yang sebenarnyaa, serta sebagai edukasi hukum untuk tidak ditiru perbuatannya," kata Zulpan soal Fico Fachriza.

 

M JULNIS FIRMANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus