Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Tahan 4 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal, Temukan 7 Diduga Kerangka Janin di Jaktim

Polisi membongkar praktik klinik aborsi ilegal berkedok salon kecantikan di Ciracas, Jakarta Timur.

3 November 2023 | 15.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memasang garis polisi di sebuah rumah yang diduga klinik aborsi, di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar praktik klinik aborsi ilegal berkedok salon kecantikan di Ciracas, Jakarta Timur. Empat orang terduga pelaku ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menggerebek rumah yang diduga digunakan sebagai praktik aborsi ilegal itu pada 24 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tepatnya di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Koja, Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 November 2023.

Truno mengatakan informasi pengungkapan itu dari masyarakat dan hasil penyidikan.

Sebanyak 4 orang pelaku, yakni IS, 44 tahun, yang melakukan praktik aborsi; A, 36 tahun, membantu melakukan aborsi; AF, 40 tahun, sebagai perekrut; dan RF, 30 tahun perannya membuang janin juga sebagai calo.

"Terhadap 4 tersangka sudah dilakukan penahanan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tepatnya setelah perkembangan dari 24 Oktober.

Ada juga pelaku pengguna jasa aborsi yakni G, 29 tahun, yang saat ini masih masa pemulihan serta AL, pacar dari G, 26 tahun. Keduanya dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Usai melakukan penyeidikan lebih dalam, polisi kembali menggeledah rumah aborsi ilegal itu kemarin, Kamis, 2 November 2023. Petugas membongkar septic tank yang diduga dijadikan lokasi pembuangan janin.

"Penyidik melakukan pengurasan bekerjasama dengan Puslabfor dan kedokteran forensik, didapat 7 diduga kerangka janin," ucap Trunoyudo.

Atas kejadian itu pelaku dijerat Pasal 428 ayat 1 Juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 dan/atau pasal 439 dan/atau Pasal 441 ayat 2 juncto 312 huruf b Undang-Undang Nomor 17 tahun 2021 tentang kesehatan dan/atau Pasal 299 dan/atau Pasal 348 dan/atau Pasal 349 KUHP Juncto pasal 56 KUHP.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus