Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal, Temukan7 Kerangka Janin dan Sita 41 Barang Bukti

Polisi menyita 41 barang bukti dari rumah aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka 10, Nomor 3A, RT. 06/06, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

3 November 2023 | 17.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyita 41 barang bukti dari rumah aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka 10, Nomor 3A, RT. 06/06, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus itu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan dilakukan penggerebekan pada 24 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan itu teregistrasi dalam LP/A/95/X/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Metro Jaya tertanggal 25 Oktober 2023.

“Di TKP ditemukan bekas noda darah di perlak yang diduga bekas darah dari orang atau pasien yang telah dilakukan aborsi berikut peralatan kedokteran dan obat-obatan,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 3 November 2023.

Ade memaparkan di antara 41 barang bukti yang disita, yakni alat pembersih plasenta, alat pembuka vagina, klem penjepit mulut Rahim, klem ari-ari, klem stetoskop, infus, jarum suntik bekas, dan kateter.

Selain itu ada alat pemeriksa detak jantung, tensimeter, wadah alat, baskom, alkohol, testpack, selang infus, perlak lahiran, pispot, pembalut bekas, dan senter.

Sejumlah obat-obatan turut disita polisi seperti oxytocin, parasetamol, obat lambung, obat keputihan, obat gatal injeksi, vitamin penambah darah, dan antibiotik.

Polisi Tahan Empat Pelaku

Polisi menangkap dan menahan empat orang terduga pelaku aborsi. Mereka adalah S, 44 tahun, yang melakukan praktik aborsi; A, 36 tahun, membantu melakukan aborsi; AF, 40 tahun, sebagai perekrut; dan RF, 30 tahun perannya membuang janin juga sebagai calo.

"Terhadap 4 tersangka sudah dilakukan penahanan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tepatnya setelah perkembangan dari 24 Oktober,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 November 2023.

Ada juga pelaku pengguna jasa aborsi yakni G, 29 tahun, yang saat ini masih masa pemulihan serta AL, pacar dari G, 26 tahun. Keduanya dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Usai melakukan penyeidikan lebih dalam, polisi kembali menggeledah rumah aborsi ilegal itu kemarin, Kamis, 2 November 2023. Petugas membongkar septic tank yang diduga dijadikan lokasi pembuangan janin.

"Penyidik melakukan pengurasan bekerjasama dengan Puslabfor dan kedokteran forensik, didapat 7 diduga kerangka janin," ucap Trunoyudo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus